KOTA BOGOR

Ribuan Reklame Tak Bayar Pajak Ditertibkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2019 | 15:12 WIB
Ribuan Reklame Tak Bayar Pajak Ditertibkan

BOGOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menertibkan ratusan ribu reklame yang telah beredar di berbagai lokasi. Penertiban ini dilakukan pada reklame tak berizin, tak bayar pajak, maupun masa tayang sudah jatuh tempo.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor Rike Ratina Ayuningsih mengatakan penertiban dilakukan pada reklame nonpermanen seperti spanduk sebanyak 9.135 lembar, 161.043 lembar umbul-umbul dan 238 lembar baliho, serta penertiban reklame permanen di 315 titik.

“Reklame permanen biasanya tidak berizin atau tidak bayar pajak sehingga kami harus tertibkan. Sedangkan reklame nonpermanen biasanya yang sudah jatuh tempo tapi tidak dicabut oleh pemasangnya,” katanya di Kota Bogor, Jumat (1/3).

Baca Juga:
Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Sepanjang 2019, tim gabungan telah menertibkan reklame permanen di 24 titik. Sementara, reklame nonpermanen yang telah ditertibkan ialah 150 spanduk, 320 umbul-umbul dan 8 baliho. Petugas gabungan masih memiliki banyak tugas ke depannya untuk menertibkan reklame lainnya.

Dia menjelaskan penertiban itu dilakukan setelah Pemkot Bogor memberikan teguran kepada pemilik reklame. Pemkot Bogor berhak menertibkan reklame tersebut jika pemilik reklame enggan membayar pajak dalam jangka waktu 21 hari setelah teguran diberikan.

Namun untuk reklame telat bayar pajak, petugas hanya memberikan peringatan berupa penutupan reklame dan bukan disegel. Jika pemilik reklame sudah membayar pajak, maka petugas akan membuka kembali reklame tersebut.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

“Kelalaian atau telat membayar pajak kerap terjadi karena pemilik reklame tidak mengetahui prosedur pembayaran pajak reklame,” imbuhnya seperti dilansir radarbogor.id.

Di samping itu, penertiban reklame juga didasari karena target pajak reklame Kota Bogor cukup tinggi. Pada 2018 target ini mencapai Rp10,5 miliar, tapi Bapenda bisa merealisasikan pajak reklame melebihi target yakni senilai Rp10,9 miliar.

Meskipun penertiban reklame masif, Rike mengklaim target pajak reklame di Kota Bogor cukup tinggi. Pada 2018 target pajak reklame sebesar Rp10,5 miliar, sedangkan raihan pajak reklame melebihi target setara 103,8% atau senilai Rp10,9 miliar.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sentuh 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Bogor

Rike mencatat kontribusi tertinggi pajak reklame 2018 berasal dari reklame papan, videotron dan megatron yang mencapai Rp9,1 miliar, reklame kain berkontribusi Rp1,49 miliar, reklame berjalan menyumbang Rp255 juta dan reklame udara menyumbang Rp89 juta.

Berdasarkan tingginya realisasi pajak reklame 2018, Pemkot Bogor meningkatkan target pajak reklame menjadi Rp11 miliar pada 2019. Target pajak tersebut hanya dikenakan kepada pemilik reklame yang sudah mengantongi izin. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Jumat, 05 April 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN PEKALONGAN

Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

Rabu, 03 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BOGOR

Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup