AKUISISI FREEPORT

Rezim Pajak 'Nail Down' Jadi Jalan Tengah

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Desember 2018 | 16:10 WIB
Rezim Pajak 'Nail Down' Jadi Jalan Tengah

JAKARTA, DDTCNews—Beban pajak yang bersifat statis menjadi jalan tengah antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Freeport Indonesia. Kebijakan ini dinilai akan menguntungkan kedua belah pihak dalam jangka panjang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan beban pajak tetap tersebut pascatuntasnya akuisisi saham Freeport. Rezim pajak ini secara prinsip tidak berubah dari status Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pasca divestasi.

“Dari sisi pemerintah, kami pakai Pasal 169 [UU Minerba] untuk menjamin kita mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi,” katanya di Kanwil Perbendaharaan Kemenkeu, Jumat (21/12/2018).

Baca Juga:
Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan rezim pajak tetap berdasarkan IUPK juga untuk mengakomodasi kepentingan Freeport dalam hal kepastian berapa setoran ke kas negara. Dengan demikian,skema ini menjadi solusi ideal yang menguntungkan bagi pemerintah dan Freeport.

Sri Mulyani menambahkan apabila di masa depan ada perubahan aturan perpajakan, maka hal tersebut tidak akan memengaruhi Freeport. Pasalnya, peraturan tersebut akan mengacu secara khusus (lex spesialis) dalam IUPK.

“Untuk PPh badan dan PPN kita pakai nail down. Jadi kalau UU PPh diubah dan tarif turun maka mereka tetap bayar 25%. Begitu juga dengan PPN, kalau berubah dari VAT menjadi GST, mereka tetap,” tandasnya.

Baca Juga:
Soal Mobil Listrik, Ini Insentif Permintaan Inalum

Lawan nail down, dalam catatan DDTCNews, adalah konsep prevailing, yaitu mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Perdebatan tentang pemakaian konsep nail down atau prevailing ini pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, karena dinilai penerapannya tidak konsisten.

Sri Mulyani menambahkan aspek pajak daerah juga akan ditetapkan secara jelas dalam IUPK Freeport. Dengan demikian, kisruh pajak daerah yang beberapa waktu lalu muncul dengan Pemprov Papua perihal pajak air permukaan tidak akan terulang.

Begitu juga dengan komponen penerimaan non-pajak yang dibayar pada level tertentu (flat). Royalti hasil tambang akan dipatok pada level tertentu untuk memastikan perhitungan total penerimaan yang lebih besar kepada negara.

“Penerimaan perpajakan dan bukan pajak akan lebih besar, jadi kombinasi yang dibayarkan semuanya secara total lebih banyak,” terang Sri Mulyani. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Desember 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

Minggu, 14 Februari 2021 | 16:01 WIB INSENTIF MOBIL LISTRIK

Soal Mobil Listrik, Ini Insentif Permintaan Inalum

Rabu, 09 September 2020 | 10:45 WIB KABUPATEN MIMIKA

Freeport Setor Pajak Daerah dan DBH Lebih Dari Rp1 Triliun

Rabu, 26 Desember 2018 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bakal Terapkan Campuran Rezim Nail Down dan Prevailing

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?