PROVINSI SUMATERA UTARA

Banding Inalum Ditolak, Sumut Tagih Rp1,57 Triliun

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Oktober 2018 | 19.11 WIB
Banding Inalum Ditolak, Sumut Tagih Rp1,57 Triliun

Kantor pusat dan operasional peleburan alumunium Inalum di Kuala Tanjung, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumut. (Foto: Inalum)

MEDAN, DDTCNews – Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta menolak pengajuan banding PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk kasus sengketa pajak air permukaan antara Inalum dan Pemrov Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp1,57 triliun.

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Pemprov Sumut Ilyas Sitorus mengatakan putusan itu terhitung untukmasa pajak November 2013—November 2015 dengan nilai kewajiban Rp1,57 triliun. Putusan itu berbeda denganputusan sebelumnya (2 Oktober 2018), yaitu April 2016—April 2017.

“Dengan ditolaknya permohonan banding ini, kata Ilyas, berarti penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dilakukan oleh Pemprov Sumut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di Medan, Selasa (30/10/2018).

Sidang itu dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut Sarmadan Hasibuan, Kepala Bidang BPPRD Sumut Riswan dan Rita Mestika, serta Kepala Biro Hukum Sulaiman. Sementara itu, PT Inalum atau kuasa hukumnya selaku pemohon banding tidak hadir.

Ilyas menambahkan meski Inalum masih memiliki hak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut, pengajuan PK ini tidak menunda kewajiban Inalum melaksanakanputusan Pengadilan Pajak.

Pasal 80 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutjan terhadap putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan gugatan, banding atau kasasi. Pasal 89 ayat (2) menyebut permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

“Dengan demikan kami berharap agar Inalum segera dapat memenuhi kewajibannya, apalagi saat ini PT Inalum termasuk salah satu BUMN tersehat, sehingga mampu membeli saham PT Freeport sampai menjadi 51,23%,” kata Ilyas seperti dikutip suaratani.com.

Sengketa pajak air permukaan antara Inalum dan Pemprov Sumut bermula sejak November 2013, yaitu setelahberakhirnya master agreement Pengelolaan Inalum oleh Konsorsium Perusahaan Jepang dengan status PMA. Sejak itu, Inalum menjadi wajib pajak daerah di Sumut. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.