PETER H. BLESSING

'Pajak Digital Harus Pasti & Sederhana'

Awwaliatul Mukarromah
Selasa, 18 Oktober 2016 | 16.31 WIB
'Pajak Digital Harus Pasti & Sederhana'

Peter H. Blessing

TERUNGKAPNYA praktik penghindaran pajak besar-besaran yang dilakukan oleh raksasa-raksasa ekonomi digital seperti Google atau Apple dalam beberapa bulan terakhir ini telah memaksa sejumlah negara untuk melakukan perubahan dan penyesuaian atas peraturan perpajakannya.

Panduan yang dirilis Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Aksi 1 diakui telah sangat membantu dalam merespons situasi itu. Namun, nyatanya, opsi-opsi yang ada masih perlu kajian lebih lanjut untuk bisa praktis diterapkan.

Masalahnya, geliat para pelaku ekonomi digital di semua negara semakin tak terbendung. Hampir di segala sisi, aktivitas ekonomi mengalami digitalisasi, yang digerakkan oleh transaksi yang lintas batas yurisdiksi. Akibatnya, regulasi perpajakan pun terlihat tak mampu mengejar perkembangan ini.

Untuk mengkaji lebih jauh persoalan tersebut, DDTCNews mewawancarai Peter H. Blessing, profesor hukum pajak di Columbia Law School yang sekaligus anggota tetap Komite Ilmiah International Fiscal Association (IFA) dan Komite Eksekutif IFA Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. Petikannya:

Isu pajak atas aktivitas ekonomi digital kian jadi sorotan. Bagaimana Anda melihatnya?

Isu ini sebetulnya sudah lama menjadi perhatian, bahkan sebelum munculnya BEPS Aksi 1 yang dirilis OECD dan G20 tahun lalu. Anda ingat, pada 2001 sudah ada satu laporan berjudul Report of the Indian High-Powered Committee on Electronic Commerce.

Laporan itu menyimpulkan bahwa penerapan prinsip dan aturan perpajakan yang ada saat ini terhadap transaksi e-commerce tidak dapat memberikan kepastian atas beban pajak, serta berpengaruh pada distribusi pendapatan pajak antara negara domisili dan negara sumber.

Proyek-proyek OECD selama 1997-2005 juga telah menghasilkan banyak laporan yang membahas konsep bentuk usaha tetap (BUT) dari bisnis e-commerce, atribusi laba dari BUT e-commerce, dan penerapan tax treaty dalam mengakomodasi perlakuan pajak atas transaksi e-commerce.

Baru setelah itu, OECD membentuk Task Force on Digital Economy yang akhirnya menghasilkan BEPS Aksi 1 ‘Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy. Perlu juga dicatat, pada 2013 Komisi Uni Eropa juga sudah membentuk komisi pakar untuk persoalan pajak atas ekonomi digital.

Menurut Anda, apa tantangan terbesar dalam meregulasi pajak atas ekonomi digital?

Selama bertahun-tahun, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah merevolusi model bisnis perusahaan, terlepas dari besar ukurannya. Dalam bisnis ritel misalnya, pelanggan kini bisa memesan produk secara online. Di manufaktur, proses produksi juga dapat dipantau melalui sistem otomatis.

Bahkan dalam bisnis kesehatan, sekarang dimungkinkan untuk melakukan diagnosis melalui remote dengan teknologi tertentu. Model bisnis baru dalam ekonomi digital ini sebagian besar ditandai dengan adanya mobilitas dari aset tidak berwujud, para pengguna, dan fungsi bisnis itu sendiri.

Jadi memang benar, aktivitas ekonomi digital yang terjadi secara lintas batas negara menimbulkan tantangan besar bagi otoritas pajak di suatu negara, terutama terkait dengan perlakuan pajaknya. OECD BEPS Aksi 1 memang sudah membantu. Tapi harus diakui, dalam beberapa hal, itu tidak cukup.

Perkembangan ekonomi digital telah sedemikian rupa menciptakan inovasi dalam proses bisnis dan memperbaiki cara perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini dengan sendirinya memberikan tantangan pada konsep tradisional dari BUT dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Maksudnya?

Dalam ekonomi digital, pendapatan pelaku usahanya bisa tidak terikat negara, dan secara artifisial mudah digeser ke negara lain, termasuk untuk menghindari PPN. Sementara itu, aturan pajak saat ini misalnya, mensyaratkan batasan tertentu mengenai kehadiran fisik dari suatu bisnis sebelum labanya dikenakan pajak.

Dan dengan aktivitas penjualan yang dilakukan secara online, di mana perusahaan luar negeri yang bukan subjek pajak dalam negeri telah sepenuhnya mengandalkan website atau aplikasi mobile untuk berjualan, otomatis akan mengurangi ketergantungan atau kebutuhan kehadiran secara fisik di lokasi tujuan pasarnya.

Dengan kata lain, perusahaan tersebut punya celah besar untuk terhindar dari pengenaan pajak. Selain itu, dengan adanya fungsi bisnis yang semakin mobile, perusahaan dapat mengalokasikan suatu fungsi dan risiko tertentu dengan mudah ke yurisdiksi yang lebih memberikan keuntungan pajak.

Bukannya Aksi 1 BEPS sudah membahas persoalan PPN itu?

Perlu diperhatikan. Dalam laporan final BEPS untuk Aksi 1 yang membahas pengenaan pajak tidak langsung, PPN atau pajak penjualan (PPn) dalam bisnis digital bukan hanya dilakukan atas skema business to business (B2B), tetapi juga termasuk kepada business to customer (B2C).

PPN/ PPn dikenakan berdasarkan destination principle, di mana pajak dikenakan di negara produk tersebut dikonsumsi. Dalam rekomendasinya, untuk B2B, vendor luar negeri yang menjual produknya ke suatu negara dikenakan pajak yang kewajibannya dibebankan ke pembeli lokal di negara tersebut.

Nah, untuk B2C, saya kira pengenaan pajak tidak langsung akan tidak efektif karena sulitnya menjangkau para konsumen yang tersebar di banyak negara. Cakupan pajak untuk B2C ini misalnya produk seperti pengunduhan musik, video dan lainnya.

Karena itu, rekomendasi yang diberikan, para vendor luar negeri diwajibkan untuk melakukan registrasi di negara lokal atau tujuan pasar dan menjadi pengusaha kena pajak, atau dapat pula menunjuk pihak perantara untuk memungut pajak tersebut.

Kalau dicermati, OECD kan tidak menyatakan adanya pajak atas ekonomi digital secara spesifik?

Ya, memang benar. Tetapi, hal tersebut dikarenakan sulitnya untuk menjadikan ekonomi digital sebagai sektor yang terpisah dari sektor ekonomi pada umumnya. Karena itu, sebagai gantinya, OECD lebih fokus kepada aksi-aksi lain dalam menjawab tantangan ekonomi digital ini.

Aksi BEPS lainnya meliputi Aksi 7 (BUT/ permanent establishment), Aksi 8-10 (transfer pricing), dan Aksi 3 (CFC rules). Permasalahan lain dalam ekonomi digital ini adalah mengenai nexus dari aktivitas digital yang dilakukan, data, dan karakterisasi pendapatan yang diperoleh.

Secara umum, apa komentar Anda terhadap aksi-aksi BEPS untuk ekonomi digital itu?

Harus diakui, pendekatan-pendekatan yang ditawarkan dalam laporan final BEPS itu masih bisa diperdebatkan. Dan masalahnya, hampir semua orang meyakini, perubahan yang mungkin terjadi ke depan akan banyak berpengaruh pada sebagian besar industri digital.

Karena itu, penerapan pajak atas ekonomi digital, baik dalam skup domestik maupun bilateral butuh kepastian hukum dan kesederhanaan dalam praktik. Itu kuncinya, itu yang dibutuhkan, certainty dan simplicity. Persoalan ini secara langsung akan mengubah alokasi hak pemajakan, karena memang aktivitasnya dapat melibatkan dua atau lebih negara.

Dari berbagai  opsi pajak digital yang disebutkan dalam laporan final BEPS seperti digital nexus, withholding tax, atau excise taxes, pada kenyataannya masih membutuhkan kajian lebih lanjut untuk bisa diterapkan secara praktis, juga dengan mengingat kondisi negara yang tidak sama.

OECD melalui Task Force-nya sudah menyatakan akan terus memantau perkembangan ekonomi digital dan mengagendakan untuk membuat laporan yang akan dirilis pada 2020. Meskipun begitu, otoritas pajak sebaiknya tetap mencari solusi atas tantangan ekonomi digital ini dari sekarang. Jangan tunggu sampai 2020. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.