Senior Principal, Tax Knowledge Management IBFD Prof. Jan J.P. de Goede dan Fiscal Economist DDTC Denny Vissaro berfoto bersama di kantor IBFD, Amsterdam. (Foto: DDTCNews)
AMSTERDAM, DDTCNews – Sejak pertengahan Januari 2018 lalu, dua profesional DDTC tengah mengikuti short course mengenai International Tax Law and Policy di Maastricht Belanda. Kursus tersebut diselenggarakan oleh Faculty of Law University of Maastricht dengan mengundang berbagai ahli perpajakan internasional di Eropa sebagai pengajar.
Di tengah berjalannya kursus, salah satu profesional DDTC tersebut diundang oleh Prof. Jan J.P. de Goede untuk berkunjung ke kantor International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) di Amsterdam untuk berdikusi mengenai isu dan kebijakan perpajakan internasional.
Sepanjang karirnya di bidang pajak internasional yang sudah berlangsung sekitar 40 tahun, beliau menjadi salah satu figur penting dalam koordinasi pajak internasional. Saat ini, beliau menjabat sebagai Senior Principal, Tax Knowledge Management IBFD. Selain itu, beliau juga mengajar di berbagai universitas di Eropa, Asia, dan Amerika Latin.
Dalam diskusi tersebut, sosok yang pernah menjadi bagian dari Working Party 1 OECD dan juga Sub Komite Perpajakan PBB tersebut memberikan pandangan mengenai koordinasi pajak internasional dalam tataran global yang berlangsung semakin intens sekaligus bagaimana negara dapat mengantisipasinya. Berikut petikannya.
Pada 2018, perubahan dalam tataran perpajakan internasional sepertinya akan semakin mewarnai panggung perpajakan internasional, seperti misalnya penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan juga keberlanjutan implementasi Aksi Base Erosion and Profit shifting (BEPS). Bagaimana Anda melihat implementasi ini mempengaruhi lanskap perpajakan internasional?
Hal yang pertama-tama ingin saya tekankan adalah bahwa koordinasi-koordinasi tersebut merupakan hasil dari akumulasi isu perpajakan internasional yang telah berlangsung secara kontinu. Hasilnya, kita dapat melihat baik AEoI maupun BEPS menawarkan paket solusi yang secara teknis cukup rumit. Semuanya dihasilkan dalam waktu yang relatif singkat.
Sebagian dari solusi tersebut merupakan standar minimum, dan sebagian lainnya merupakan rekomendasi solusi yang bentuk implementasinya cenderung lebih dibebaskan sehingga dapat diimprovisasi sesuai kebutuhan oleh setiap negara.
Tentu saja hal ini akan mengakibatkan perubahan lanskap perpajakan internasional yang begitu besar. Implikasinya, akan dibutuhkan penyesuaian terhadap prinsip-prinsip umum yang selama ini biasa kita terima. Misalnya, dalam memberikan manfaat P3B atau koreksi transfer pricing,pendekatan yang dilakukan akan lebih menitikberatkan substansi ekonomi secara riil ketimbang sebatas melihat kontrak bisnis saja.
Di atas itu semua, perwujudan transparansi menjadi penentu keberhasilan koordinasi internasional ini. Karena bagaimana mungkin kita dapat mengambil keputusan yang tepat tanpa mengetahui apa yang sebenarnya berlangsung secara riil. Maka dalam konteks global hal ini berarti bahwa keberhasilan penerapan transparansi di suatu negara juga akan turut berkontribusi dalam penegakan hukum di negara lain.
Bagaimana hal ini secara spesifik relevan terhadap negara berkembang? Bagaimana mereka perlu mengantisipasi hal ini?
Ini tentu menjadi pertanyaan yang sangat sulit karena begitu banyak solusi yang ditawarkan dalam waktu yang relatif singkat. Belum tentu semuanya relevan dan belum tentu juga semuanyafeasible untuk dilakukan. Namun hal yang saya nilai sangat penting di sini adalah agar negara berkembang membentuk suatu komite khusus yang terdiri dari tidak hanya perumus kebijakan, legislasi, dan administrasi pajak, namun juga kementerian koordinator ekonomi, kementerian luar negeri, dan institusi lainnya yang relevan. Komite ini diperlukan karena setiap solusi perpajakan internasional juga memiliki keterkaitan dengan substansi politik dan ekonomi.
Peran khusus apa yang perlu dijalankan oleh komite khusus tersebut?
Dengan berbagai opsi dan solusi kebijakan pajak sekarang seakan-akan seperti terus bertambah dan berkembang, otoritas pajak membutuhkan ‘mata’ yang dapat melihat berbagai hal tersebut secara bijak dan kontekstual. Jika terlalu terburu-buru ingin menerapkannya semua, hasilnya justru bisa menjadi nihil karena bisa jadi tidak ada yang berhasil secara efektif.
Untuk itu, komite ini berperan menetapkan kebijakan mana yang perlu diterapkan dahulu berdasarkan prioritas kebutuhan dan juga kemampuan dan kapabilitas. Dengan begitu, strategi dapat disusun untuk menerapkan pilihan-pilihan kebijakan mana yang perlu diikuti dan adaptasi apa yang diperlukan.
Secara khusus, apakah itu berhubungan dengan Multilateral Instrument (MLI) juga?
Ya. Keikutsertaan dalam MLI sebenarnya menciptakan dilema tersendiri. Di satu sisi, dengan turut serta di dalamnya akan mencegah negara berkembang ‘tertinggal’ dalam mengatasi upaya penghindaran pajak bersama-sama. Namun, di sisi lain hal ini juga memberikan tanggung jawab bagi kita untuk secara konsisten menerapkan hal yang telah disepakati.
Artinya, ini akan memberikan ‘pekerjaan rumah’ yang besar nantinya. Apalagi melihat komposisi karakteristik negara yang ikut serta dalam MLI cukup variatif, di mana masing-masing memiliki preferensi yang berbeda.
Untuk memaksimalkan manfaat yang diperoleh, hal yang perlu dipastikan adalah bahwa negara berkembang memiliki dukungan dan kapabilitas yang memadai dalam mengoptimalkan manfaat-manfaat yang diperoleh secara legislasi maupun administrasi.
Artinya, peran dari otoritas pajak perlu dukungan yang terintegrasi?
Betul sekali. Karena setiap opsi kebijakan yang ideal di satu sisi membutuhkan implementasi yang efektif, dan di sisi lain juga memperhatikan dampaknya terhadap ekonomi. Dengan adanya pandangan yang mewakili perspektif ekonomi, kita dapat mengukur dampak setiap kebijakan tersebut terhadap iklim investasi dan ekonomi secara keseluruhan. Selain itu, perspektif kementerian luar negeri juga akan berguna dari segi hubungan dan politik internasional. Perspektif secara holistik ini akan membantu pemerintah memastikan setiap langkah yang diambil memberikan manfaat yang optimal dari segala sisi. (Amu)