INFORMASI PERPAJAKAN

GPN dan Perluasan Basis Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Desember 2017 | 12.08 WIB
GPN dan Perluasan Basis Pajak

Pimpinan Bank Indonesia (BI) dan sejumlah menteri kabinet berpose dalam peluncuran Gerbang Pembayaran Nasional, Senin (4/12/2017). (Foto: BI)

PEKAN lalu Bank Indonesia (BI) meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Seremoni peluncurannya lumayan heboh. Ada Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan tentu saja para pejabat teras lembaga keuangan dan perbankan.

Dalam sesi sambutan, Menko Perekonomian mengungkapkan penasarannya tentang persiapan GPN yang terlalu lama, mengingat gagasannya sudah ada sejak 20 tahun silam. “Mungkin karena persoalan yang menyangkut teknologi ini lebih dulu pemain di lapangan daripada regulator,” katanya.

Dalam konteks perbankan, ia menjelaskan, ketika ada satu atau dua bank yang lebih dahulu masuk dan menggelontorkan banyak investasi ke sektor tersebut, situasinya agak sulit bagi regulator untuk mengubahnya karena ada faktor kompetisi dan kepentingan lainnya.

Karena itu, Darmin mengaku senang dan bersyukur GPN yang juga disebut dengan National Payment Gateway tersebut akhirnya bisa terealisasi. Apalagi, Darmin juga pernah 4 tahun menakhodai BI, 1 tahun sebagai Deputi Gubernur Senior, dan 3 tahun sebagai Gubernur BI.

Jika Darmin melihatnya dari konflik kepentingan itu, lain lagi Menkeu Sri Mulyani. Ia melihatnya dari sudut pandang pajak. “Teorinya, saya akan mendapat informasi mengenai transaksi itu. Ujungnya adalah itu database penting untuk kewajiban perpajakan,” katanya, juga dalam sambutan acara itu.

Secara umum, tidak ada yang salah dengan pernyataan Darmin atau Sri Mulyani. Tapi kami melihat, apa yang sebetulnya dirancang oleh GPN pada dasarnya sudah terjadi, meski belum sepenuhnya, dan belum efisien karena masih ada biaya. Karena itu, GPN ini bukan sesuatu yang istimewa alias biasa.

Boleh dikatakan, tidak ada effort luar biasa di balik GPN ini. Semua mulus-mulus saja. Peraturan BI (PBI) mengenai GPN dirilis 21 Juni 2017, sedangkan beleid turunannya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) terbit 20 September 2017, hingga kemudian di-launching 4 Desember 2017.

Namun, GPN tetap layak diapresiasi. Ia baik, tapi tidak istimewa. Ia baru dikatakan istimewa apabila data transaksi melalui ATM itu terkoneksi dengan data transaksi lain, serta data kependudukan yang integrasinya sedang berjalan melalui e-KTP. Dengan kata lain, single identification number (SIN).

GPN tentu bisa dilihat sebagai salah satu bagian dari infrastruktur terbangunnya sebuah sistem SIN. Bahkan lebih dari itu, sebuah Pusat Data Nasional, yang mengintegrasikan data transaksi keuangan privat (NPWP), transaksi keuangan publik (e-Audit), sekaligus data kependudukan (e-KTP).

Inilah yang seharusnya diupayakan bersama-sama baik oleh Gubernur BI, Menko Perekonomian, dan Menteri Keuangan. Inilah peluang sekaligus kesempatan untuk membangkitkan kembali gagasan SIN yang terkubur 10 tahun silam, yang tentu akan sangat berguna bagi kepentingan negara.

Memang, tidak mudah mewujudkan hal itu. Namun, kita sudah memiliki konsensus tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui UU No. 9 Tahun 2017 dan PMK No.70/PMK.03/2017—yang direvisi 2 pekan kemudian menjadi  PMK No. 73/PMK.03/2017.

Dari situ kita tahu ada dua konteks dalam mendapatkan informasi tersebut. Pertama, untuk informasi yang akan dipertukarkan secara otomatis, berlaku Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2017 dan Pasal 17 PMK 73. Kedua, untuk informasi yang diminta DJP, berlaku Pasal 4 UU No. 9 Tahun 2017 dan Pasal 25 PMK 73.

Pada konteks pertama, iformasi keuangan yang akan dipertukarkan bukanlah data transaksi via ATM/ EDC (electronic data capture), melainkan data sesuai Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2017 dan Pasal 19 PMK 73, yaitu identitas, nomor rekening, bank, saldo (>Rp1 miliar), dan penghasilan lain terkait rekening.

Pada konteks kedua, informasi yang diminta DJP, dilakukan hanya dalam rangka pelaksanaan peraturan perpajakan, antara lain untuk pengawasan, ekstensifikasi; pemeriksaan; penagihan; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan; atau penyelesaian upaya hukum perpajakan

Sampai di sini bisa kita simpulkan, apabila BI mengintegrasikan seluruh data transaksi via ATM dan EDC, maka ini akan sangat membantu otoritas pajak, terutama dalam memperluas basis data pajak sesuai dengan kekuasaan yang diberikan Pasal 4 UU No. 9 Tahun 2017 dan Pasal 25 PMK 73.

Tentu dibutuhkan langkah sistematis dan terstruktur untuk bisa meletakkan GPN dalam konteks SIN. Jika Gubernur BI, Menko Perekonomian dan Menkeu bahu-membahu mewujudkan itu, Insya Allah, rawe-rawe rantas malang-malang putung, kita semua niscaya akan berdiri memberikan dukungan!

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.