Dari kiri ke kanan Anggi P. I. Tambunan, Deborah, dan P. Bayu Wibowo berpose di depan patung singa Singapura
SINGAPURA, DDTCNews – Di awal bulan Desember 2017 ini, DDTC kembali mengirimkan tiga orang professional dari Divisi Tax Compliance and Litigation, yaitu Deborah, Anggi Tambunan, dan Bayu Wibowo untuk mendalami perlakuan akuntansi dari transaksi restrukturisasi di Singapura. Kursus ini diselenggarakan oleh Lembaga Akuntansi yang kredibel di Singapura, yaitu Institute of Singapore Chartered Accountants (ISCA), pada tanggal 4 Desember 2017.
Restrukturisasi usaha menjadi salah satu alternatif penting yang menjadi pertimbangan mendasar dari manajemen perusahaan, dalam menghadapi tantangan usaha dan memperkuat bisnis utama, mengeksploitasi sinergi, meningkatkan bagian pasar, serta mengakuisisi produk.
Akan tetapi, dalam menjalankan kegiatan restrukturisasi ini, menjadi penting bagi Perusahaan untuk memperhitungkan provisi atau kontijensi yang perlu dimunculkan dalam hubungannya dengan pihak ketiga, seperti misalnya karyawanyang akan diberhentikan, piutang pelanggan yang belum tertagih, serta utang kepada pemasok barang yang belum dilunasi.
Dengan demikian, laporan keuangan yang disajikan oleh Perusahaan yang melakukan restrukturisasi menjadi andal. Adapun provisi ataupun kontijensi atas aset dan/atau liabilitasdibentuk dengan mempertimbangkan tingkat kepastian serta risiko yang selalu mempengaruhi berbagai peristiwa dan keadaan.
Lebih lanjut, melalui kursus yang diselenggarakan oleh ISCA ini,para peserta akan dibekali secara mendalam terkait pengertian dan perspektif akuntansi restrukturisasi. Selain itu, melalui proses diskusi dua arah, peserta juga akan diberikan pemahaman, baik secara konseptual maupun praktik.
Tidak kalah menarik, seminar ini juga akan menguraikan secara komprehensif mengenai implikasi akuntansi terhadap pemilikan aset tidak lancar yang akan dijual. Terakhir, melalui studi kasus, para peserta juga dibekali pengetahuan terkait implikasi akuntansi terhadap restrukturisasi atas usaha yang berhenti beroperasi serta pedoman dalam menentukan kejadian-kejadian yang mensyaratkan adanya kapitalisasi, penangguhan kapitalisasi, dan penghentian kapitalisasi biaya pinjaman.
Kursus sebagaimana kami liput di atas, merupakan salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) DDTC yang diberikan kepada para profesionalnya untuk mengikuti berbagai pelatihan dan kursus pajak di mancanegara, termasuk beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.