SINGAPURA, DDTCNews – Institute of Singapore Chartered Accountants (ISCA) mengadakan kursus pajak internasional yang bertajuk: Pertimbangan Etika dan Hukum dalam Penghindaran, Penyelundupan dan Penggelapan Pajak pada 6 November 2017.
Melalui Human Resources Development Program (HRDP), DDTC mengirimkan dua profesionalnya Anggi P. I. Tambunan dan P. Bayu Wibowo untuk mengikuti program tersebut yang diadakan di jantung kota Singapura.
Acara yang berlangsung selama satu hari penuh ini membahas topik-topik mengenai aspek etika dan hukum dalam kaitannya dengan penghindaran, penyelundupan dan penggelapan pajak serta praktik-praktik yang terjadi di negara-negara lainnya, khususnya di Singapura.
Topik pembahasan lainnya seperti jenis-jenis pajak yang ada di Singapura, prosedur tindak pidana di bidang perpajakan, pengungkapan melalui whistleblower, tax avoidance techniques, agressive tax planning, dan isu seputar transfer pricing dan BEPS yang dihadapi oleh perusahaan multinasional.
Ada beberapa hal menarik dalam sesi kursus tersebut, misalnya cara pemerintah Singapura melakukan pemberantasan penyelundupan rokok dari luar negeri. Sebagaimana diketahui bahwa Singapura menetapkan cukai yang begitu tinggi atas rokok.
Untuk menghindari pengenaan cukai tersebut, beberapa oknum melakukan penyelundupan dengan memasukkan rokok tersebut ke dalam mobil mewah yang diimpor dengan tujuan untuk menghindari kecurigaan penegak hukum.
Oleh sebab itu, untuk mencegah penyelundupan ini berulang, Pemerintah Singapura mengharuskan para importir rokok untuk mengenakan tanda khusus dalam bungkus rokok yang akan diimpor ke Singapura, yang mana tanda khusus tersebut sangat sulit untuk ditiru oleh para penyelundup. Selain itu juga, kendaraan yang digunakan untuk melakukan penyelundupan dapat disita oleh negara.
Hal yang menarik juga dalam diskusi adalah mengenai praktik tax avoidance yang dilakukan oleh Starbucks, Google dan Amazon. Peserta diajak berpikir seolah mereka adalah penentu atau pengambil kebijakan dari ketiga perusahaan tersebut.
Diskusi mengerucut sebagai perspektif alternatif mengapa perusahaan multinasional masih melakukan penghindaran pajak. Hal yang menjadi pembahasan pertama adalah adanya kelemahan kebijakan dan peraturan perpajakan (loopholes) yang justru dapat dimanfaatkan.
Kedua adalah secara hukum, tax avoidance masih dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku. Ketiga, banyaknya perusahaan multinasional yang masih melakukan praktik yang sama, yang hal ini berkorelasi kepada competitive advantage dari perusahaan multinasional. Kesimpulannya, dari kedua kasus di atas menjelaskan pentingnya aspek etika dan kepastian hukum dalam mengatasi isu tax avoidance maupun tax evasion.
Sebagai informasi, program pendidikan luar negeri ini merupakan salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) DDTC yang diberikan kepada para profesionalnya untuk mengikuti berbagai pelatihan dan kursus pajak di mancanegara, termasuk beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.