Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Andi. Saya merupakan seorang staf yang bekerja pada salah satu bank di Kota Palopo. Salah satu jasa yang ditawarkan oleh tempat kerja saya adalah pemberian fasilitas kredit. Dalam pemberian kredit, bank membutuhkan jaminan atau agunan dari debitur.
Dalam kasus yang saya temui, saat terjadi kredit macet, bank melakukan mekanisme agunan yang diambil alih (AYDA) terhadap kendaraan bermotor. Kemudian, bank menjual AYDA tersebut kepada pihak lainnya. Terkait dengan pembahasan ini, saya ingin bertanya bagaimana ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan AYDA kepada pihak lain? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Andi atas pertanyaan yang diajukan. Perlu dipahami terlebih dahulu pengertian AYDA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 ayat (15) Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yaitu:
“(15) Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.”
Secara umum, bank akan melakukan pengalihan aset yang diagunkan. Dalam kasus yang dijumpai Bapak Andi, bank melakukan mekanisme AYDA atas harta bergerak berupa kendaraan bermotor. Selanjutnya, AYDA tersebut akan dijual kepada pihak lainnya.
Dalam konteks PPN, transaksi ini dapat mengacu pada Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN 1983 s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:
“(1) Yang termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
Selanjutnya, pada bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘perjanjian’ meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
Muatan materi dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN 1983 s.t.d.t.d UU HPP tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa penyerahan agunan oleh bank kepada pihak lain termasuk pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP).
Namun, ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 44/2022). Dalam Pasal 10 ayat (1) PP 44/2022 disebutkan bahwa penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian termasuk pengertian penyerahan BKP.
Secara lebih terperinci, pada Pasal 10 ayat (2) PP 44/2022 tertulis sebagai berikut:
“(2) Termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyerahan agunan oleh kreditur kepada Pembeli.”
Pengertian agunan dalam konteks ini ialah barang kena pajak yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan pada hak tanggungan atas tanah beserta benda yang berkaitan, jaminan fidusia, hipotek, gadai, atau pembebanan sejenis lainnya.
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak Andi, dapat kami sampaikan bahwa penjualan AYDA kepada pihak pembeli dikenakan PPN. Dengan catatan bahwa AYDA yang diserahkan termasuk BKP. Di samping itu, perlu digarisbawahi juga ketentuan terkait dengan PPN atas penyerahan AYDA oleh pihak bank sebagai kreditur masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.
Adapun ketentuan yang akan diatur meliputi batasan penyerahan AYDA oleh kreditur, saat terutang PPN, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN terutang atas penyerahan AYDA oleh kreditur. Oleh sebab itu, Bapak Andi masih perlu mengawasi ketentuan lebih lanjut terkait dengan hal ini.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.