KONSULTASI PAJAK

Prosedur Pengurangan Tarif PPh Badan Wajib Pajak Perseroan Terbuka

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Februari 2021 | 16.39 WIB
ddtc-loaderProsedur Pengurangan Tarif PPh Badan Wajib Pajak Perseroan Terbuka
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Sakti. Saya bekerja di salah satu perusahaan pabrikan makanan di Jakarta dan sudah menjadi perusahaan terbuka. Saya ingin bertanya, apakah persyaratan yang harus kami penuhi untuk mendapatkan pengurangan tarif PPh badan untuk tahun 2020?

Sakti, Jakarta.

Jawaban:
Terima kasih Bapak Sakti atas pertanyaannya. Memang benar, sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (UU No. 2 Tahun 2020), pemerintah menyesuaikan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2020 diatur tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah:

  1. sebesar 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021; dan
  2. sebesar 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2020 mengatur wajib pajak dalam negeri dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif di atas jika memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  1. berbentuk perseroan terbuka;
  2. jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%; dan
  3. memenuhi persyaratan tertentu.

Kemudian, Pasal 5 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2020 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah. Saat ini, persyaratan tertentu itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (PP 30/2020).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) PP 30/2020, yang dimaksud dengan persyaratan tertentu meliputi:

  1. saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak;
  2. masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
  3. ketentuan dalam huruf a dan b diatas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak; dan
  4. pemenuhan persyaratan dalam huruf a, b, dan c dilakukan oleh wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) PP 30/2020, pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak termasuk:

  1. wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
  2. yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan wajib pajak perseroan terbuka.

Di samping persyaratan tersebut, terdapat persyaratan lainnya yang diatur dalam Pasal 5 PP 30/2020. Dalam Pasal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada menteri melalui direktur jenderal pajak.

Sesuai dengan Pasal 6 PP 30/2020, ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian:

  1. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d; dan
  2. daftar wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,

diatur dalam peraturan menteri, yang saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.03/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (PMK 123/2020).

Adapun laporan yang harus dibuat wajib pajak perseroan Terbuka diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 123/2020, yaitu:

  1. laporan bulanan; dan
  2. laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format dalam Lampiran A PMK 123/2020.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) PMK 123/2020 mengatur laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 123/2020 merupakan:

  1. laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari biro administrasi efek; atau
  2. laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri,

sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.

Kemudian, Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) PMK 123/2020 mengatur laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dibuat untuk setiap tahun pajak dengan mencantumkan nama wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak serta menyatakan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d PP 30/2020.

Daftar wajib pajak perseroan terbuka yang harus dibuat Ketua Dewan Komisioner OJK atau pejabat yang ditunjuk diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK 123/2020, menggunakan format dalam Lampiran B PMK 123/2020. Daftar itu disampaikan paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.