KONSULTASI PAJAK

Aturan Baru Daluwarsa Penerbitan STP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 Desember 2020 | 15.23 WIB
ddtc-loaderAturan Baru Daluwarsa Penerbitan STP
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Rahmat, manajer akuntansi di suatu perusahaan fast moving consumer good (FMCG). Terkait dengan telah berlakunya UU Cipta Kerja, apakah ada perubahan ketentuan tentang Surat Tagihan Pajak, khususnya mengenai daluwarsa penerbitannya?

Rahmat, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rahmat atas pertanyaannya. Seperti yang diketahui bersama, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU Ciptaker merupakan omnibus law yang mengubah beberapa undang-undang sekaligus, termasuk di antaranya UU KUP yang diatur dalam Pasal 113.

Setelah berlaku per 2 November 2020 maka Pasal 113 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, termasuk di antaranya Pasal 14 yang memuat ketentuan tentang Surat Tagihan Pajak (STP).

Dalam Pasal 14 UU KUP pascaberlakunya UU Ciptaker, pemerintah lebih memberikan kepastian hukum terkait daluwarsa penerbitan STP. Jika dalam ketentuan sebelumnya tidak diatur, dalam UU Ciptaker, pemerintah menambahkan ketentuan dalam Pasal 14 UU KUP, yaitu pada ayat (5b):

“Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.”

Namun demikian, pemerintah juga menambahkan ketentuan dalam Pasal 14 UU KUP, yaitu pada ayat (5c):

“Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (5b):

  1. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
  2. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) dapat diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan apabila Wajib Pajak tidak mengajukan upaya banding; dan
  3. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Putusan Banding diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum.”

Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (5c) UU KUP dapat dipahami karena Pasal 19 ayat (1) tentang SKPKB atau SKPKBT yang tidak atau kurang dibayar, Pasal 25 ayat (9) tentang sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP tentang sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dalam hal banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, mengatur tentang produk ketetapan hukum atas suatu Surat Pemberitahuan (SPT).

Dengan demikian, daluwarsa penerbitannya STP mengikuti daluwarsa produk ketetapan hukum tersebut, bukan mengikuti daluwarsa saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.