Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Rahmat, manajer akuntansi di suatu perusahaan fast moving consumer good (FMCG). Terkait dengan telah berlakunya UU Cipta Kerja, apakah ada perubahan ketentuan tentang Surat Tagihan Pajak, khususnya mengenai daluwarsa penerbitannya?
Rahmat, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rahmat atas pertanyaannya. Seperti yang diketahui bersama, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU Ciptaker merupakan omnibus law yang mengubah beberapa undang-undang sekaligus, termasuk di antaranya UU KUP yang diatur dalam Pasal 113.
Setelah berlaku per 2 November 2020 maka Pasal 113 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, termasuk di antaranya Pasal 14 yang memuat ketentuan tentang Surat Tagihan Pajak (STP).
Dalam Pasal 14 UU KUP pascaberlakunya UU Ciptaker, pemerintah lebih memberikan kepastian hukum terkait daluwarsa penerbitan STP. Jika dalam ketentuan sebelumnya tidak diatur, dalam UU Ciptaker, pemerintah menambahkan ketentuan dalam Pasal 14 UU KUP, yaitu pada ayat (5b):
“Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.”
Namun demikian, pemerintah juga menambahkan ketentuan dalam Pasal 14 UU KUP, yaitu pada ayat (5c):
“Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (5b):
Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (5c) UU KUP dapat dipahami karena Pasal 19 ayat (1) tentang SKPKB atau SKPKBT yang tidak atau kurang dibayar, Pasal 25 ayat (9) tentang sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP tentang sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dalam hal banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, mengatur tentang produk ketetapan hukum atas suatu Surat Pemberitahuan (SPT).
Dengan demikian, daluwarsa penerbitannya STP mengikuti daluwarsa produk ketetapan hukum tersebut, bukan mengikuti daluwarsa saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.