KONSULTASI PAJAK

PPN dan PPh atas Impor Barang untuk Keperluan Litbang

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 September 2020 | 14.02 WIB
ddtc-loaderPPN dan PPh atas Impor Barang untuk Keperluan Litbang
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA adalah staf keuangan di suatu lembaga penelitian di Indonesia. Lembaga kami berfokus pada penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan di bidang tanaman. Bulan lalu, kami mendapatkan sosialisasi dari DJBC tentang aturan baru pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pertanyaan saya, dengan adanya aturan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut, bagaimanakah perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 impornya atas impor barang untuk penelitian dan pengembangan (litbang) ilmu pengetahuan tersebut?

Seno, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Seno atas pertanyaannya. Tahun ini, memang telah diberlakukan aturan baru tentang pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan (PMK 200/2019).

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 200/2019 diatur:

Atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.”

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) PMK 200/2019 mengatur:

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha, mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.”

Kemudian untuk perlakuan PPN atas impor barang yang dibebaskan bea masuknya, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No. 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2019 (PMK 198/2019).

Dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK 198/2019 diatur:

“(1)  Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2)  Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) huruf e PMK 198/2019 mengatur:

Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

e. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;”

Sementara untuk perlakuan PPh Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan bea masuknya, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.010/2018 (PMK 110/2018).

Dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a PMK 198/2019 diatur:

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:

  1. impor barang; dan
  2. ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya.”

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 5 PMK 198/2019 mengatur:

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

b. impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai berupa:

5) barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;”

Dengan demikian, dapat disimpulkan, terhadap impor barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan merupakan impor yang tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.