KONSULTASI PAJAK

​​​​​​​Perusahaan Jual Jaminan Gadai, Bagaimana Ketentuan PPN-nya?

Muhammad Farrel Arkan
Jumat, 13 Desember 2024 | 15.15 WIB
ddtc-loader​​​​​​​Perusahaan Jual Jaminan Gadai, Bagaimana Ketentuan PPN-nya?

Muhammad Farrel Arkan,

Specialist of DDTC Fiscal Research and Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Andri. Saya bekerja sebagai staf keuangan suatu perusahaan gadai yang sudah berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Salah satu klien kami mengajukan pinjaman dengan penyerahan mobil miliknya sebagai agunan. Berdasarkan agunan tersebut, kami setuju untuk memberikan pinjaman. Namun, pinjaman tersebut gagal dilunasi sehingga agunan tersebut diambil alih oleh perusahaan kami.

Untuk menutup piutang yang ada, manajemen kami memutuskan akan menjual agunan yang diambil alih (AYDA) berupa mobil tersebut kepada pihak ketiga selaku pembeli. Pertanyaan saya, apakah penjualan AYDA kepada pembeli tersebut merupakan objek PPN? Jika iya, bagaimana ketentuan teknis PPN atas penjualan yang akan kami lakukan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Andri, Bekasi.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Andri. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP).

Perlu diketahui, penyerahan hak atas barang kena pajak (BKP) karena suatu perjanjian termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN. Ketetapan ini diatur berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf a jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Cakupan dari ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 44/2022). Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) PP 44/2022, penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli merupakan salah satu cakupan dari pengertian penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian.

Kemudian, Pasal 10 ayat (3) PP 44/2022 mendefinisikan agunan dalam konteks tersebut sebagai BKP yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan pada: (i) hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah; (ii) jaminan fidusia; (iii) hipotek; (iv) gadai; atau (v) pembebanan sejenis lainnya.

Dalam konteks pertanyaan pertama Bapak, dapat disimpulkan bahwa penjualan AYDA berupa mobil yang merupakan jaminan gadai kepada pihak pembeli terutang PPN. Namun, perlu dicatat bahwa mobil yang diserahkan tersebut kami asumsikan termasuk BKP. Simak lebih lanjut dalam ‘Bagaimana Ketentuan PPN atas Penjualan AYDA Berupa Harta Bergerak?

Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Bapak terkait dengan ketentuan teknis PPN atas penjualan AYDA, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan (PMK 41/2023).

Secara umum, Pasal 3 ayat (1) PMK 41/2023 mengatur bahwa PPN yang terutang atas penyerahan AYDA dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Artinya, perusahaan Bapak sebagai kreditur yang berencana melakukan penjualan AYDA nantinya wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang kepada pihak pembeli dalam transaksi tersebut.

Berkaitan dengan kewajiban tersebut, Pasal 3 ayat (2) PMK 41/2023 mengatur bahwa pemungutan dilakukan pada saat penerimaan pembayaran oleh kreditur dari pembeli AYDA. Lalu, PPN yang terutang tersebut dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 41/2023. Adapun besaran tertentu tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK 41/2023 berikut:

Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual agunan.”

Sesuai dengan peraturan di atas, dapat diketahui bahwa perusahaan Bapak nantinya perlu memungut dan menyetor PPN dengan formula 10% x 11% x Harga Jual Agunan. Komponen 11% tersebut mengacu pada tarif PPN yang berlaku pada tahun 2024. Ke depannya, perlu diperhatikan perkembangan besaran tarif PPN. Simak ‘Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP’.

Berikut penjelasan lebih rinci terkait teknis pemungutan, teknis penyetoran, dan teknis pelaporan.

Terkait teknis pemungutan, perusahaan Bapak nantinya wajib membuat faktur pajak atas penyerahan BKP berupa AYDA sesuai pengaturan Pasal 4 ayat (1) PMK 41/2023. Adapun tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai Pasal 4 ayat (2) PMK 41/2023.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) PMK 41/2023 merinci dokumen tersebut agar paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut:

  1. nomor dan tanggal dokumen;
  2. nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) kreditur;
  3. nama dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) debitur;
  4. nama dan NPWP atau NIK pembeli agunan;
  5. uraian BKP;
  6. DPP; dan
  7. jumlah PPN yang dipungut.

Sebagai informasi tambahan, Pasal 5 PMK 41/2023 menegaskan bahwa faktur pajak tidak diterbitkan ketika pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur yang gagal melunasi pinjaman.

Terkait teknis penyetoran, Pasal 6 ayat (1) PMK 41/2023 mewajibkan kreditur untuk menyetor PPN yang dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Adapun SSP tersebut harus perusahaan Bapak isi dengan 4 ketentuan berikut.

Pertama, kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP kreditur. Kedua, kode akun pajak 411211 untuk PPN dalam negeri. Ketiga, kode jenis setoran 100 untuk setoran masa PPN dalam negeri. Keempat, kolom WP atau penyetor diisi dengan nama dan NPWP kreditur.

Terkait dengan teknis pelaporan, Pasal 7 ayat (1) PMK 41/2023 menegaskan kewajiban kreditur dalam melaporkan penyerahan BKP berupa agunan dengan menggunakan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penting untuk dicatat, Pasal 7 ayat (2) PMK 41/2023 mengatur bahwa pajak masukan (PM) atas perolehan BKP sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Di sisi lain, pembeli agunan yang merupakan PKP dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak berdasarkan amanat Pasal 8 PMK 41/2023.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.