Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Diyah. Saya adalah karyawan swasta salah satu perusahaan otomotif di Jakarta. Saya sering membeli emas batangan di e-commerce terpercaya. Emas batangan tersebut saya simpan dan saya jadikan investasi pribadi. Biasanya saya akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% atas pembelian emas batangan yang saya lakukan.
Saya mendengar bahwa terdapat aturan baru yang mengatur mengenai perlakuan PPh dan PPN atas penjualan emas batangan. Seperti apa perubahan perlakuan PPh atas penjualan emas batangan? Adakah hal substansial yang perlu saya ketahui? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Diyah, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Diyah. Sebelumnya, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK 34/2017).
Pasal 2 ayat (1) huruf h PMK 34/2017 menyebutkan:
“(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
…
h. Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan.”
Berdasarkan pada ketentuan PMK 34/2017, atas penjualan emas batangan terutang PPh Pasal 22 sebesar 0,45% yang harus dipungut oleh badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri.
Dalam beleid tersebut, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 emas batangan hanya diberikan atas penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i PMK 34/2017.
Kemudian, belum lama ini pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai perlakuan PPh dan PPN atas penjualan emas batangan, emas perhiasan, dan perhiasan lainnya. Aturan tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait Dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK 48/2023).
Terdapat 2 perubahan substansial dalam PMK 48/2023 terkait dengan penjualan emas batangan yang perlu Ibu perhatikan. Pertama, penurunan tarif PPh Pasal 22. Sesuai Pasal 2 ayat (5) PMK 48/2023, tarif pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan turun menjadi 0,25%.
“(5) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Harga Jual Emas Perhiasan dan/atau Harga Jual emas batangan.”
Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) PMK 48/2023, penjualan emas batangan yang dimaksud termasuk penjualan emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital.
Kedua, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan tidak lagi hanya diberikan atas penjualan kepada Bank Indonesia. Ketentuan mengenai pengecualian tersebut dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 48/2023 yang berbunyi:
“(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan Emas Perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan kepada:
Selain itu, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 juga diberikan atas penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia atau melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Berdasarkan pada penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 perubahan substansial dalam PMK 48/2023 terkait dengan perlakuan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan. Dari kedua perubahan tersebut, perlu Ibu garisbawahi bahwa sebagai konsumen akhir kini atas pembelian emas batangan yang Ibu lakukan tidak lagi dipungut PPh Pasal 22.
Sebagai catatan, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat nonfinal dan diberikan tanpa menggunakan surat keterangan bebas (SKB).
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].