PENERAPAN Global Minimum Tax atau Pajak Minimum Global (GMT) telah membawa perubahan signifikan dalam perpajakan internasional. Salah satu area penting yang terpengaruh adalah penetapan harga transfer atau transfer pricing (TP).
Ketentuan TP mengatur bagaimana grup multinasional mengalokasikan pendapatan dan pengeluaran di yurisdiksi-yurisdiksi di mana grup beroperasi.
Barangkali terlintas pertanyaan, apakah transfer pricing masih diperlukan? Pertanyaan itu wajar saja, mengingat ketentuan GMT memastikan pemajakan minimum penghasilan perusahaan di manapun penghasilan tersebut dibukukan. Namun demikian, ternyata peran transfer pricing justru makin tinggi setelah diterapkannya GMT.
Sebelum mengaitkan lebih jauh dengan transfer pricing, ada baiknya kita memahami lebih dulu tentang GMT. GMT adalah inisiatif reformasi pajak internasional yang bertujuan untuk mencegah perusahaan multinasional mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan pajak rendah.
Jenis pajak ini diperkenalkan dalam Kerangka Inklusif Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0, khususnya Pilar 2. Ketentuan GMT menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% untuk perusahaan multinasional besar dengan pendapatan tahunan minimal €750 juta selama setidaknya 2 dari 4 tahun sebelumnya.
Tujuan GMT adalah untuk mencegah erosi basis pajak global dengan memastikan grup multinasional besar membayar pajak yang wajar, di mana pun grup beroperasi. Saat ini, sekitar 40 negara sudah menerapkan GMT dalam undang-undang perpajakan mereka.
Mekanisme pengenaan GMT dibagi menjadi 3. Pertama, Income Inclusion Rule atau IIR. Dalam mekanisme IIR, perusahaan induk harus membayar pajak tambahan jika anak perusahaannya di yurisdiksi lain memiliki tarif pajak efektif atau Effective Tax Rate (ETR) di bawah 15%.
Kedua, Undertaxed Payment Rule atau UTPR. Mekanisme UTPR memungkinkan yurisdiksi lain mengenakan pajak tambahan jika negara perusahaan induk tidak menerapkan IIR.
Ketiga, Qualified Domestic Minimum Tax atau QDMTT. Negara yang menerapkan QDMTT dapat mengenakan pajak tambahan atas perusahaan yang berada di negaranya untuk memastikan perusahaan dikenakan pajak minimum 15%.
Berdasarkan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE), tarif pajak efektif (ETR) suatu entitas di suatu yurisdiksi dihitung dengan membagi pajak yang tercakup dengan pendapatan GloBE.
Interaksi antara transfer pricing dan GMT muncul karena kebijakan transfer pricing perusahaan dan penyesuaian transfer pricing secara langsung memengaruhi perhitungan laba GloBE, yang selanjutnya memengaruhi penentuan ETR.
Kebijakan transfer pricing suatu grup multinasional menentukan alokasi pendapatan dan beban perusahaan-perusahaan anggotanya yang berada di yurisdiksi berbeda.
Jika pendapatan dialokasikan ke yurisdiksi dengan tarif pajak nominal yang lebih tinggi, pajak yang tercakup di yurisdiksi tersebut meningkat, yang berpotensi meningkatkan ETR. Sebaliknya, mengalihkan pendapatan ke yurisdiksi pajak rendah dapat memicu penerapan pajak tambahan berdasarkan GMT.
Adapun ketentuan GloBE juga mencakup ketentuan Substance-Based Income Rule atau SBIE. Ketentuan ini dirancang untuk memfasilitasi keberadaan aktivitas ekonomi riil di suatu yurisdiksi dengan mengecualikan sebagian pendapatan perusahaan di suatu yurisdiksi dari pendapatan GloBE. SBIE didasarkan dari biaya gaji dan harta berwujud suatu perusahaan.
Grup multinasional yang menentukan suatu perusahaan sebagai center of excellence dan penyedia jasa terpusat bagi anggota grup di negara lainnya dapat memanfaatkan ketentuan SBIE.
Kebijakan ini akan mengalokasikan pendapatan lebih tinggi (misalnya melalui management fee) ke negara dengan biaya gaji yang tinggi dari karyawan ahli yang dipekerjakannya. Dengan demikian, grup dapat memanfaatkan ketentuan SBIE lebih maksimal dan meningkatkan ETR di negara tersebut.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan GloBE, salah satu penyesuaian yang dilakukan dalam menghitung laba GloBE adalah penyesuaian transfer pricing. Penyesuaian transfer pricing dapat menyebabkan peningkatan atau penurunan pendapatan GloBE suatu yurisdiksi.
Penyesuaian TP dapat berupa penyesuaian akibat kesepakatan harga transfer bilateral/unilateral, penyesuaian harga transfer secara mandiri yang dilakukan entitas konstituen sesuai dengan ketentuan domestik, dan/atau penyesuaian penentuan harga transfer oleh otoritas pajak (koreksi transfer pricing).
Dalam hal terdapat penyesuaian transfer pricing yang dilakukan di satu negara, laba atau rugi GloBE entitas konstituen di negara atau yurisdiksi tempat penyesuaian dilakukan dan negara atau yurisdiksi lawan transaksi harus disesuaikan sepanjang penyesuaian tersebut dilakukan bukan di negara yang mempunyai tarif nominal di bawah tarif minimum, atau mengenakan tarif pajak efektif di bawah tarif minimum pada setiap tahun dalam periode 2 tahun sebelum penyesuaian dilakukan.
Perlu diperhatikan bahwa penetapan harga wajar antar yurisdiksi bisa berbeda. Terdapat risiko perbedaan pendapat antar otoritas yang menyebabkan tidak disesuaikannya laba atau rugi GloBE pihak lawan transaksi. Akibatnya, beban pajak suatu grup bisa bertambah.
Dengan diperkenalkannya GMT, transfer pricing tetap menjadi alat perencanaan pajak yang penting dalam alokasi pendapatan dan pajak per negara. Perusahaan harus menavigasi tantangan ganda untuk memastikan kepatuhan transfer pricing sambil mengoptimalkan posisi pajak.
Selain itu, multilateralisme GMT membuat posisi Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) multilateral akan makin tinggi. MAP dan APA multilateral telah diperkenankan di Indonesia sejak diterbitkannya PMK 22/2020. Dua prosedur ini bisa menjadi sarana grup untuk mendapatkan kepastian yang lebih tinggi dalam menghitung dan melapor GMT.
*Artikel analisis ini merupakan hasil keikutsertaan penulis dalam program Human Resources Development Programme (HRDP) DDTC. Melalui HRDP, DDTC rutin memberangkatkan para profesionalnya dengan beasiswa penuh untuk mengikuti berbagai pelatihan, kursus, hingga studi lanjut S-2 di berbagai universitas ternama di dalam dan luar negeri. (sap)