Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, NTB melakukan pengawasan atas pelaporan omzet oleh pelaku usaha restoran. Pasalnya, terdapat sejumlah restoran yang terindikasi tidak jujur melaporkan omzet usahanya.
Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan pengawasan telah dilakukan atas beberapa restoran yang secara kasat mata ramai dikunjungi konsumen.
"Pengawasan sudah dimulai sejak 1 Agustus dan evaluasinya setiap minggu," ujar Amrin, dikutip Sabtu (13/8/2022).
Setelah 1 pekan dilakukannya pengawasan, Amrin mengatakan terdapat 6 pengusaha restoran yang terindikasi tidak jujur melaporkan pajak mereka kepada BKD Kota Mataram.
Menurutnya, 6 restoran tersebut seharusnya melaporkan omzet senilai Rp20 juta hingga Rp30 juta per hari.
Adapun salah satu cara pengawasan yang diupayakan oleh BKD Kota Mataram adalah dengan menempatkan pengawas pajak langsung di samping kasir.
Namun, upaya ini mendapatkan penolakan dari wajib pajak. "Wajib pajak ini menolak ada petugas duduk di samping kasir," ujar Amrin.
Tak kehabisan akal, petugas pajak pun melakukan pengawasan dengan menanyakan jumlah pembayaran secara langsung kepada konsumen.
Langkah ini mendapatkan sambutan positif dari pelanggan restoran. "Justru masyarakat antusias dan belum ada kita temukan penolakan," ujar Amrin seperti dilansirĀ suarantb.com.
Amrin pun mengingatkan kepada pelaku usaha restoran untuk jujur dalam melaporkan omzet dan membayar pajak. Wajib pajak yang tak mematuhi ketentuan pajak daerah bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar 2% dari kekurangan pembayaran pajak hingga pencabutan izin. (sap)