KOTA MATARAM

Restoran yang Tak Jujur Lapor Omzet Diperiksa, Siap-Siap Kena Denda

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Restoran yang Tak Jujur Lapor Omzet Diperiksa, Siap-Siap Kena Denda

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, NTB melakukan pengawasan atas pelaporan omzet oleh pelaku usaha restoran. Pasalnya, terdapat sejumlah restoran yang terindikasi tidak jujur melaporkan omzet usahanya.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan pengawasan telah dilakukan atas beberapa restoran yang secara kasat mata ramai dikunjungi konsumen.

"Pengawasan sudah dimulai sejak 1 Agustus dan evaluasinya setiap minggu," ujar Amrin, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Setelah 1 pekan dilakukannya pengawasan, Amrin mengatakan terdapat 6 pengusaha restoran yang terindikasi tidak jujur melaporkan pajak mereka kepada BKD Kota Mataram.

Menurutnya, 6 restoran tersebut seharusnya melaporkan omzet senilai Rp20 juta hingga Rp30 juta per hari.

Adapun salah satu cara pengawasan yang diupayakan oleh BKD Kota Mataram adalah dengan menempatkan pengawas pajak langsung di samping kasir.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Namun, upaya ini mendapatkan penolakan dari wajib pajak. "Wajib pajak ini menolak ada petugas duduk di samping kasir," ujar Amrin.

Tak kehabisan akal, petugas pajak pun melakukan pengawasan dengan menanyakan jumlah pembayaran secara langsung kepada konsumen.

Langkah ini mendapatkan sambutan positif dari pelanggan restoran. "Justru masyarakat antusias dan belum ada kita temukan penolakan," ujar Amrin seperti dilansir suarantb.com.

Amrin pun mengingatkan kepada pelaku usaha restoran untuk jujur dalam melaporkan omzet dan membayar pajak. Wajib pajak yang tak mematuhi ketentuan pajak daerah bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar 2% dari kekurangan pembayaran pajak hingga pencabutan izin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku