CHINA

Restitusi PPN Dipercepat, Kinerja Penerimaan Pajak China Terdampak

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Mei 2022 | 18:00 WIB
Restitusi PPN Dipercepat, Kinerja Penerimaan Pajak China Terdampak

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China mencatatkan penurunan penerimaan negara hingga 4,8% per April 2022 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pemerintah menyebut penurunan penerimaan pada April 2022 tersebut salah satunya disebabkan insentif pajak yang diberikan, khususnya program percepatan restitusi PPN yang mulai digelontorkan pada bulan tersebut.

"Bila tidak memperhitungkan dampak restitusi PPN, penerimaan anggaran seharusnya tumbuh 5%," jelas pemerintah seperti dikutip dari china.org.cn, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Penerimaan negara per April 2022 mencapai CNY7,43 triliun atau setara dengan Rp16.300 triliun. Dari total penerimaan negara tersebut, penerimaan dari pajak mencapai CNY6,23 triliun, turun 8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Bulan lalu, restitusi PPN yang digelontorkan kepada usaha kecil dan sektor-sektor strategis mencapai CNY801,5 miliar atau setara dengan Rp1.731 triliun. Restitusi diharapkan bisa memberikan dukungan likuiditas di tengah tekanan pandemi dan geopolitik.

Sekadar informasi, total anggaran yang disiapkan oleh China untuk mendukung program percepatan restitusi mencapai CNY1,5 triliun.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

"Pengembalian kelebihan pajak masukan kepada usaha mikro dan kecil, sektor manufaktur, dan sektor utama lainnya sangat penting untuk memastikan stabilitas pertumbuhan ekonomi," ujar Perdana Menteri Li Keqiang.

Dalam beberapa bulan terakhir ini, percepatan restitusi PPN memang difokuskan untuk sektor usaha mikro. Pada Mei dan Juni, Pemerintah China akan menggelontorkan percepatan restitusi PPN untuk usaha skala kecil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT