BELANJA PERPAJAKAN

Respons Laporan Belanja Perpajakan, DPR: Butuh Pendalaman Lagi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Agustus 2019 | 15.32 WIB
Respons Laporan Belanja Perpajakan, DPR: Butuh Pendalaman Lagi

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews – Laporan belanja perpajakan sudah disusun pemerintah dalam dua tahun terakhir. DPR minta dilibatkan dalam penyusunan laporan tersebut.

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan laporan belanja perpajakan yang disusun pemerintah patut mendapat apresiasi. Laporan tersebut menjadi langkah maju dalam aspek transparansi dan akuntabilitas kebijakan insentif.

“Kami apresiasi pemerintah yang keluarkan tax expenditure report. Ini merupakan langkah maju dalam mendorong akuntablilitas,” katanya dalam seminar nasional di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2019).

Anggota Komisi XI DPR itu menilai belanja perpajakan pada tahun lalu yang mencapai Rp221 triliun merupakan jumlah yang besar. Menurutnya, diperlukan pendalaman terkait besaran belanja perpajakan yang digulirkan pemerintah.

Belanja perpajakan merupakan salah satu indikator yang turut memengaruhi rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Selain itu, efektivitas dan alokasi dari belanja perpajakan juga penting untuk diketahui oleh anggota dewan.

“Kita lihat tax expenditure ini merupakan salah satu alat ukur kita setelah berikan banyak insentif untuk dorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kalau dilihat manufaktur kita juga menurun. Jadi pertanyaannya adalah kemana insentif yang telah diberikan? Ini mungkin kita perlu pendalaman lagi,” paparnya.

Sebagai informasi, estimasi belanja perpajakan pada 2018 dalam nota keuangan tercatat senilai Rp221,1 triliun atau sekitar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB.

Pada Laporan Belanja Perpajakan 2019, pemerintah melakukan penyempurnaan penyusunan laporan dalam beberapa aspek. Penyempurnaan itu berupa perluasan cakupan jenis pajak, penambahan jumlah peraturan yang dapat diestimasi, serta perbaikan data maupun metodologi perhitungan.

Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang diterbitkan pada 2014. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.