BELANJA PERPAJAKAN

Respons Laporan Belanja Perpajakan, DPR: Butuh Pendalaman Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 15:32 WIB
Respons Laporan Belanja Perpajakan, DPR: Butuh Pendalaman Lagi

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews – Laporan belanja perpajakan sudah disusun pemerintah dalam dua tahun terakhir. DPR minta dilibatkan dalam penyusunan laporan tersebut.

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan laporan belanja perpajakan yang disusun pemerintah patut mendapat apresiasi. Laporan tersebut menjadi langkah maju dalam aspek transparansi dan akuntabilitas kebijakan insentif.

“Kami apresiasi pemerintah yang keluarkan tax expenditure report. Ini merupakan langkah maju dalam mendorong akuntablilitas,” katanya dalam seminar nasional di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Anggota Komisi XI DPR itu menilai belanja perpajakan pada tahun lalu yang mencapai Rp221 triliun merupakan jumlah yang besar. Menurutnya, diperlukan pendalaman terkait besaran belanja perpajakan yang digulirkan pemerintah.

Belanja perpajakan merupakan salah satu indikator yang turut memengaruhi rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Selain itu, efektivitas dan alokasi dari belanja perpajakan juga penting untuk diketahui oleh anggota dewan.

“Kita lihat tax expenditure ini merupakan salah satu alat ukur kita setelah berikan banyak insentif untuk dorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kalau dilihat manufaktur kita juga menurun. Jadi pertanyaannya adalah kemana insentif yang telah diberikan? Ini mungkin kita perlu pendalaman lagi,” paparnya.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Sebagai informasi, estimasi belanja perpajakan pada 2018 dalam nota keuangan tercatat senilai Rp221,1 triliun atau sekitar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB.

Pada Laporan Belanja Perpajakan 2019, pemerintah melakukan penyempurnaan penyusunan laporan dalam beberapa aspek. Penyempurnaan itu berupa perluasan cakupan jenis pajak, penambahan jumlah peraturan yang dapat diestimasi, serta perbaikan data maupun metodologi perhitungan.

Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang diterbitkan pada 2014. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak