KEBIJAKAN FISKAL

Laporan Diperbarui, Belanja Perpajakan Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 19:11 WIB
Laporan Diperbarui, Belanja Perpajakan Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Belanja perpajakan (tax expenditure) terus mengalami peningkatan. Hal ini terungkap dalam Laporan Belanja Perpajakan yang dimasukkan dalam Nota Keuangan beserta RAPBN 2020.

Estimasi belanja perpajakan pada 2018 tercatat senilai Rp221,1 triliun atau sekitar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB.

Bentuk tax expenditure sendiri tidak hanya terbatas pada insentif pajak yang ditujukan untuk peningkatan daya saing dan investasi seperti tax holidayatau tax allowance yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

“Tetapi juga meliputi segala bentuk pengecualian atau perbedaan pengenaan perpajakan (deviasi) dari ketentuan umum yang berlaku,” demikian pernyataan pemerintah, seperti dikutip pada Selasa (20/8/2019).

Pengecualian atau deviasi tersebut, sambung pemerintah, dilakukan dengan beberapa tujuan seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengusaha kecil. Hal ini berupa pengecualian bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta jasa angkutan umum dari cakupan barang/jasa kena pajak. Selain itu, ada pula pengecualian pengusaha kecil untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Adapun penjelasan konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang diterbitkan pada 2014.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Pada Laporan Belanja Perpajakan 2019, pemerintah melakukan penyempurnaan penyusunan laporan dalam beberapa aspek. Penyempurnaan itu berupa perluasan cakupan jenis pajak, penambahan jumlah peraturan yang dapat diestimasi, serta perbaikan data maupun metodologi perhitungan.

Jumlah peraturan yang dapat diestimasi untuk tahun 2016 dan 2017 masing-masing sebesar 59 dan 62 pos peraturan, meningkat dari hanya 45 peraturan pada laporan tahun sebelumnya. Cakupan diperluas dari tiga jenis pajak (PPh, PPN dan PPnBM, serta Bea Masuk dan Cukai) menjadi empat jenis pajak dengan tambahan PBB sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB P3).

“Hal ini menyebabkan adanya perbedaaan yang cukup signifikan untuk jumlah estimasi belanja perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Laporan Belanja Perpajakan 2018 dibandingkan laporan tahun sebelumnya,” demikian pernyataan pemerintah.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Belanja perpajakan Indonesia, sambung otoritas, diestimasi menggunakan revenue forgone method. Pemerintah mengukur besaran belanja perpajakan dengan cara menghitung selisih penerimaan pajak akibat adanya ketentuan belanja perpajakan.

Selain itu, diasumsikan tidak ada perubahan perilaku wajib pajak dan penerimaan dari pajak lainnya. Secara umum, estimasi besaran belanja perpajakan dilakukan melalui pendekatan makro dan pendekatan mikro, tergantung pada data yang digunakan.

Selanjutnya, untuk melihat sebaran pemanfaatannya, hasil estimasi belanja perpajakan dikelompokkan berdasarkan lima kategori. Pertama, jenis pajak. Kedua, sektor ekonomi. Ketiga, subjek penerima. Keempat, tujuan kebijakan belanja perpajakan. Kelima, fungsi belanja pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya