SPANYOL

Respons Kebijakan Pusat, Madrid Rancang Insentif Pajak Atas Investasi

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Januari 2023 | 17:30 WIB
Respons Kebijakan Pusat, Madrid Rancang Insentif Pajak Atas Investasi

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Kota Madrid berencana memberikan insentif berupa kredit pajak sebesar 20% dari investasi yang dilakukan oleh warga pendatang. Insentif ini juga berlaku bagi warga luar kota yang memilih kembali menjadi penduduk Kota Madrid.

Wali Kota Madrid Isabel Diaz Ayuso mengatakan insentif pajak diberikan sebagai penyeimbang atas langkah pemerintah pusat yang menerapkan pajak kekayaan.

"Pemberian insentif diperlukan untuk memberikan pesan kepada investor global bahwa di Spanyol menawarkan penyeimbang atas kebijakan pajak kekayaan oleh pemerintah pusat," ujar Ayuso, dikutip Selasa (25/1/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Sebagai catatan, saat ini pemerintahan Kota Madrid dikuasai oleh partai berlatar belakang konservatif yakni People's Party, sedangkan kursi pemerintahan pusat dikuasai oleh partai kiri yakni Spanish Socialist Workers' Party (PSOE).

Insentif kredit pajak rencananya dapat dimanfaatkan oleh warga negara Spanyol maupun warga negara asing yang pindah ke Madrid setelah tinggal di luar Spanyol setidaknya selama 5 tahun terakhir.

Insentif pajak berlaku atas investasi properti maupun nonproperti. Bila wajib pajak menanamkan modalnya dalam aset properti, penanaman modal harus berlokasi di Madrid. Bila wajib pajak menanamkan modalnya pada aset nonproperti, insentif kredit pajak dapat dimanfaatkan wajib pajak sepanjang aset tersebut berada di yurisdiksi Spanyol.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

"Dengan insentif ini, siapapun yang datang dan memilih tinggal di Madrid dan menanamkan modalnya di sini berhak memanfaatkan kredit pajak sebesar 20% dari investasinya," ujar Ayuso seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, parlemen Spanyol menyetujui kebijakan pengenaan pajak kekayaan yang berlaku secara nasional pada 2023 dan 2024. Sebelumnya, pajak kekayaan adalah kewenangan pemerintah daerah.

Pajak kekayaan berlaku atas aset bersih dengan nilai di atas €3 juta dengan tarif sebesar 1,7% hingga 3,5%. Sementara itu, pajak kekayaan sebesar 1,7% dikenakan atas kekayaan bersih senilai €3 juta hingga €5 juta.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Adapun kekayaan bersih senilai €5 juta hingga €10 juta dikenai pajak sebesar 2,1%. Terakhir, kekayaan bersih di atas €10 juta dikenai pajak kekayaan dengan tarif sebesar 3,5%.

Sebelum adanya ketentuan pajak kekayaan dari pemerintah pusat, pajak kekayaan yang berlaku di Madrid adalah sebesar 0%. Menurut Pemkot Madrid, penetapan pajak kekayaan secara nasional adalah pelanggaran terhadap otonomi daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan