KEBIJAKAN PEMERINTAH

Resmi! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020

Dian Kurniati | Selasa, 01 Desember 2020 | 18:21 WIB
Resmi! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi video, Selasa (1/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memangkas libur dan cuti bersama akhir tahun sebanyak tiga hari.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, lanjutnya, tetap akan ada libur pengganti Hari Raya Idulfitri sebanyak 1 hari.

"Intinya, kami, sesuai dengan arahan Pak Presiden memutuskan bahwa ada 2 libur, yaitu libur natal dan tahun baru masih tetap ada, ditambah 1 libur hari Idulfitri," katanya melalui konferensi video, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Muhadjir mengatakan libur dan cuti pada akhir tahun bersama akan meliputi 24-25 Desember 2020 sebagai libur Hari Raya Natal. Tanggal 31 Desember 2020 akan menjadi libur pengganti Hari Raya Idulfitri.

"Dengan demikian, ada pengurangan libur dan cuti bersama 3 hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Desember," ujarnya.

Sebelumnya, SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, 03/2020 menetapkan 28, 29, dan 30 Desember 2020 sebagai libur pengganti cuti bersama Idulfitri. (rig)

Berikut perincian jadwal libur akhir tahun dan hari kerja:
24-25 Desember 2020: Libur Hari Raya Natal
26-27 Desember 2020: Libur akhir pekan
28-30 Desember 2020: Hari kerja
31 Desember 2020: Libur pengganti Hari Raya Idulfitri
1 Januari 2021: Libur tahun baru 2021
2-3 Januari 2021: Libur akhir pekan

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB