Peraturan Presiden (Perpres) 35/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura.
Ratifikasi P3B kedua negara ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 35/2021 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 11 Mei 2021. Kedua negara menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan.
“Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura telah menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan untuk mengeliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak," bunyi bagian pertimbangan Perpres 35/2021, dikutip pada Senin (14/6/2021).
Adapun Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa, 4 Februari 2020.
Dalam amendemen P3B yang sudah ada sejak 1990 ini, kedua negara sepakat untuk menurunkan tarif pajak royalti dan branch profit tax. Tarif pajak royalti dari sebelumnya 15% diturunkan menjadi dua lapis, yaitu 10% dan 8%. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%.
Selain itu ada penghapusan klausul most favoured nation (MFN) atau perlakuan yang sama untuk semua anggota dalam pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan.
P3B antara kedua negara ini disusun berdasarkan OECD Model 2017, bukan OECD Model 1977 sebagaimana yang menjadi acuan dari P3B sebelumnya. Melalui P3B ini, investasi dari Singapura selaku investment hub menuju Indonesia diharapkan dapat ditingkatkan.
"DJP berharap kesepakatan ini dapat segera diratifikasi untuk memperkuat upaya pencegahan penghindaran pajak, melindungi dan meningkatkan basis pemajakan Indonesia, serta mendorong peningkatan investasi dari Singapura," bunyi keterangan resmi DJP pada Februari 2020. Simak ‘Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura’. (kaw)