PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 14:35 WIB
Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura

Berfoto bersama setelah penandatanganan kesepakatan pembaruan P3B Indonesia & Singapura. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa (4/2/2020).

Terkait hal ini, Ditjen Pajak (DJP) mengeluarkan keterangan resmi yang memuat perbandingan pokok-pokok kesepatan yang dicapai. Kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil dari lima putaran negosiasi yang dimulai pada 2015.

“Kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura,” demikian bunyi keterangan resmi DJP, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Pembaruan perjanjian ini, sambung DJP, dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini mengingat perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di Singapura hampir 30 tahun yang lalu.

Berikut ini perincian perbandingan pokok-pokok kesepakatan yang telah dicapai dalam amendemen P3B dengan P3B yang berlaku saat ini.

Klausul Perjanjian yang Berlaku Saat Ini Hasil Kesepakatan Negosiasi
Dividen
  • 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%.
  • 15% untuk dividen lainnya.
  • 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%.
  • 15% untuk dividen lainnya.
Bunga 10% 10%
Government exemption Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan. Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan, termasuk sovereign wealth fund dan anak usahanya.
Source-state exemption for government-issued bonds or debentures Diatur Dihapus
Royalti 15%
  • 8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.
  • 10% untuk royalti lainnya
Branch profit tax 15% 10%
Pengecualian untuk kontrak bagi hasil migas Dengan syarat-syarat wajib pajak Singapura harus diperlakukan sama menguntungkannya dengan wajib pajak negara lain (most favoured nation). Tanpa syarat most favoured nation.
Capital gains Tidak diatur
  • Sesuai Model OECD.
  • Terdapat klausul indirect transfer of assets.
  • Hak Indonesia untuk memajaki keuntungan dari pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.
Pertukaran informasi Berdasarkan Model OECD 1977. Berdasarkan Model OECD 2017.
Anti-penghindaran pajak Tidak diatur. Diatur.

Sumber: DJP


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya