LAYANAN KEPABEANAN

Resi Kiriman dari LN Tak Bisa Ditracking, Bea Cukai Ungkap Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2023 | 13:30 WIB
Resi Kiriman dari LN Tak Bisa Ditracking, Bea Cukai Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat bisa melacak (tracking) barang kiriman dari luar negeri dengan memasukkan nomor resi atau airway bill (AWB) melalui situs resmi Bea Cukai. Melalui tracking secara online ini, penerima paket bisa memastikan sampai mana pemrosesan barang kiriman di dalam negeri.

Namun, ada kalanya importir atau calon penerima paket tidak bisa melakukan tracking atas nomor resi atau AWB-nya. Ditjen Bea Cukai (DJBC) punya jawaban atas kejadian ini.

"Ada beberapa kemungkinan yang membuat nomor resi/AWB tidak bisa di-tracking," cuit Bea Cukai melalui akun resminya, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Alasan pertama, barang kiriman belum tiba di Indonesia. Kedua, barang sudah tiba tetapi belum dilaporkan oleh pihak ekspedisi ke Kantor Bea Cukai. Ketiga, nomor resi atau AWB palsu atau salah.

Ada beberapa informasi status barang kiriman yang bisa didapat dari tracking resi/AWB. Secara garis besar status pengiriman dapat berupa dokumen diterima untuk diproses, konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas, dan/atau barang selesai.

Petugas Bea Cukai juga akan mengecek apakah barang kiriman dari luar negeri tersebut perlu dipungut bea masuk dan pajak impor sesuai dengan ketentuan terkait barang kiriman dari luar negeri PMK 199/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Apabila barang kirman dipungut bea masuk dan/atau pajak atas impor, pungutan tersebut dibayarkan dengan menggunakan kode billing ke Rekening Kas Negara. Untuk itu, masyarakat dihimbau agar tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai yang menggunakan rekening atas nama pribadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah