PEREKONOMIAN INDONESIA

Resesi Ekonomi, Kadin: Pengangguran Bisa Bertambah 5 Juta Orang

Dian Kurniati | Kamis, 24 September 2020 | 13:44 WIB
Resesi Ekonomi, Kadin: Pengangguran Bisa Bertambah 5 Juta Orang

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengestimasi jumlah pengangguran akan bertambah sekitar 5 juta orang jika terjadi resesi ekonomi.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan penambahan jumlah pengangguran itu karena aktivitas berbagai sektor usaha terhambat ketika resesi ekonomi. Adapun jumlah pengangguran sebelum pandemi tercatat sekitar 7 juta orang.

"Pengangguran ini akan meningkat signifikan. Kurang lebih 7 juta dan akan bertambah lagi 5 juta," katanya dalam diskusi virtual bersama Iluni UI, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

Rosan mengacu pada proyeksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 yang berkisar minus 1,7% hingga minus 0,6%. Dengan proyeksi itu, hitungannya, penambahan jumlah pengangguran akan lebih besar dari yang biasanya sekitar 2 hingga 2,5 juta setiap tahun.

Menurut Rosan, penambahan pengangguran tersebut sangat dipengaruhi oleh sejumlah sektor usaha yang kinerjanya negatif akibat pandemi. Misalnya, sektor perdagangan dan pengolahan yang biasanya menyerap tenaga kerja terbanyak.

Kinerja sektor perdagangan pada kuartal II/2020 telah terkontraksi 7,57%, sedangkan industri pengolahan minus 6,19%. Kontraksi juga terjadi pada sektor usaha transportasi dan pergudangan sebesar 30,84% serta penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 22,02%.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Rosan berharap pemerintah serius menangani masalah kontraksi aktivitas bisnis tersebut agar pengangguran dapat berkurang. Salah satunya dengan melanjutkan deregulasi kebijakan yang menurutnya saat ini masih terjadi ‘obesitas’ regulasi.

"Tekanan terhadap tenaga kerja besar. Oleh sebab itu, langkah-langkah ke depan dalam penciptaan lapangan kerja sangat penting," ujarnya.

Menurutnya, jumlah aturan yang berhubungan dengan investasi pada pemerintah pusat mencapai 8.800, dari level menteri 14.000, dan lewat peraturan daerah hampir 16.000. Semua aturan yang tumpang tindih, sambung Rosan, harus dipangkas dan diselaraskan sehingga proses perizinan lebih mudah.

Dia pun meyakini RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa menjadi solusi pemulihan ekonomi pascapandemi virus Corona. Rancangan beleid baru itu akan memangkas 79 undang-undang yang memuat 11 klaster dan 1.203 pasal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT