BERITA PAJAK HARI INI

Rencana Pengenaan PPh Minimum Perusahaan Rugi Dibatalkan dalam RUU HPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 08:09 WIB
Rencana Pengenaan PPh Minimum Perusahaan Rugi Dibatalkan dalam RUU HPP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) minimum dalam skema alternative minimum tax (AMT) dibatalkan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (4/10/2021).

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan usulan AMT dan general anti avoidance rule (GAAR) dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dihapus. Keduanya, sambung Andreas, berpotensi menimbulkan abuse of power.

"Dihapus karena ada potensi abuse of power dan excessive tax collection yang akan mengganggu iklim investasi," katanya.

Baca Juga:
Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala

Awalnya, pemerintah mengusulkan AMT dan GAAR untuk meminimalisasi praktik penghindaran pajak. Khusus AMT, pemerintah berangkat dari fakta banyaknya wajib pajak badan yang mengaku rugi bertahun-tahun tetapi tetap bisa beroperasi, bahkan mengembangkan usahanya.

Selain mengenai skema AMT yang batal masuk dalam RUU HPP, ada pula bahasan mengenai peluncuran meterai elektronik. Kemudian, masih ada pula bahasan terkait dengan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Dinilai Berpotensi Menimbulkan Distorsi

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Dolfie O.F.P. mengatakan dibatalkannya klausul mengenai AMT lebih disebabkan pertimbangan faktor teknis serta risiko jangka panjang.

Baca Juga:
Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

“Penerapannya sulit dan berpotensi menimbulkan distorsi bagi UMKM, start up, dan investasi,” ujar Dolfie. (Bisnis Indonesia)

Meterai Elektronik

Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik. Otoritas juga telah menerbitkan 2 aturan baru untuk mendukung penggunaan meterai elektronik di lapangan.

Kedua aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021 dan PMK 134/2021. Adapun PMK 133/2021 mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, sedangkan PMK 134/2021 mengatur pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik. Simak ‘Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

PPh Badan Direncanakan Tetap 22%

Rencana penurunan tarif PPPh badan menjadi 20% pada 2022 akan dibatalkan jika RUU HPP disetujui menjadi UU. Pasalnya, dalam RUU tersebut, pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati tarif PPh badan tetap 22% mulai 2022.

Ketua Panitia Kerja RUU KUP Dolfie O.F.P mengatakan pembatalan penurunan tarif PPh badan mempertimbangkan aspek kesinambungan fiskal. Apalagi, pada 2023, pemerintah harus mengembalikan posisi defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). (Bisnis Indonesia)

Pengecualian Pencantuman NIK dan NPWP

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Perpres 83/2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengecualian atas ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik. Beleid ini berlaku mulai 9 September 2021.

Baca Juga:
Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

“Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP … dikecualikan untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 83/2021. Simak ‘Integrasi NIK dan NPWP Jadi Persiapan Menuju Single Identity Number’. (DDTCNews)

Pagu Insentif Perpajakan

Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan menambah pagu insentif perpajakan senilai Rp62,83 triliun meskipun sudah hampir terserap seluruhnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah dapat merelokasi anggaran dari pos stimulus lainnya.

"Apakah ini mengubah pagu, enggak juga. Yang jelas dengan fleksibilitas yang kami dapatkan, ini memberi ruang untuk meng-adjust kiri dan kanan, dari atas ke bawah. Defisit enggak bertambah," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Contact Center Pengadilan Pajak

Layanan pusat kontak (contact center) Sekretariat Pengadilan Pajak kini beralih ke kanal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Prime seiring dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 43/KMK.01/2021.

Saat ini, email dan telepon SetPP sudah diintegrasikan ke Pusat Kontak Layanan Kemenkeu Prime. Dengan integrasi tersebut, alamat email [email protected] dan telepon (021) 29806333 sudah tidak digunakan untuk melayani pertanyaan-pertanyaan seputar persidangan yang merupakan proses bisnis utama di Pengadilan Pajak.

Pertanyaan seputar persidangan kini bisa melalui pusat kontak Kemenkeu Prime pada nomor 134. Masyarakat juga bisa bertanya melalui alamat e-mail pada [email protected] dan layanan Hubungi Kami di laman resmi Kemenkeu. (DDTCNews)

Baca Juga:
Identifikasi Risiko Kepatuhan WP dengan Coretax, Ini Kata Kemenkeu

Restitusi Pajak

Ditjen Pajak (DJP) mencatat nominal restitusi yang dicairkan per Agustus 2021 mencapai Rp144,02 triliun. Angka tersebut tumbuh 15,97% dibanding periode yang sama tahun lalu. Bila dilihat dari jenis pajak, realisasinya masih didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri.

"Restitusi masih didominasi oleh PPN dalam negeri sebesar Rp94,96 triliun yang tumbuh 10,36% dan restitusi PPh Badan sebesar Rp42,07 triliun dengan pertumbuhan 25,2%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 15 Juni 2024 | 07:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Banyak AR Jadi Fungsional, Coretax akan ‘Berjalan’ Akhir 2024

Jumat, 14 Juni 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan