SELANDIA BARU

Rencana Pajak Keuntungan Negara Ini Bikin Resah Petani

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Januari 2018 | 14.47 WIB
Rencana Pajak Keuntungan Negara Ini Bikin Resah Petani

WELLINGTON, DDTCNews – Selandia Baru tengah merancang sistem pajak baru dan memperkenalkan pajak atas keuntungan (capital gain tax). Langkah ini mendapat respons negatif oleh petani yang bergerak di sektor pertanian dan peternakan.

Tony Marshall, konsultan pajak dari Crowe Horwath juga meyakini kebijakan pajak atas keuntungan tersebut tidak akan disambut baik oleh petani. Selain itu, tidak akan ada perubahan signifikan yang mendongkrak penerimaan ke kas negara.

“Sebagian besar petani dari sektor peternakan menghasilkan keuntungan dominan dari penjualan produk mereka ketimbang yang mereka hasilkan dari kegiatan operasional sehari-hari,” katanya, Kamis (28/12).

Lebih lanjut, ia memaparkan data di negara tetangga, Australia yang terlebih dahulu memperkenalkan pajak atas keuntungan. Hasilnya dalam penerapan pajak ini selama 30 tahun terakhir, hanya menyumbang sekitar 2% dari total penerimaan pajak.

Selain itu, Marshall juga mengingatkan terkait implikasi dari penerapan kebijakan ini pada sektor investasi domestik. Tidak lupa efeknya bagi  kinerja eskpor negeri Kiwi kedepannya dari sektor pertanian dan peternakan.

“Ekonomi Selandia Baru digerakkan dominan dari kegiatan ekspor. Jika tindakan kita terlalu ketat, negara-negara yang menjadi tujuan ekspor mungkin akan menerapkan hal serupa. Ujungnya adalah penurunan pendapatan petani kita dari kegiatan ekspor, ” paparnya dilansir stuff.co.nz.

Sementara itu, ekses dari sisi investasi domestik adalah potensi mandeknya perkembangan industri pertanian dan peternakan. Hal ini karena para petani cenderung menghindari pengenaan pajak atas penjualan produk mereka.

“Properti untuk keluarga dikecualikan dari pengenaan pajak. Akan ada potensi kecenderungan para petani untuk membangun rumah keluarga uang lebih besar dan mewah daripada menanamkannya untuk kegiatan investasi di bisnis mereka,” imbuh Marshall.

Seperti yang diketahui, saat ini rekomendasi terkait sistem pajak tengah dibuat oleh kelompok kerja pajak. Sistem baru ini belum akan dilaksanakan sampai tahun 2021. Langkah awal penerapan sistem pajak ini baru akan diujicoba pada tahun 2020. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.