KREDIT USAHA

Relaksasi Penjaminan Kredit Usaha, Sri Mulyani Bakal Revisi PMK

Dian Kurniati | Kamis, 25 Maret 2021 | 19:36 WIB
Relaksasi Penjaminan Kredit Usaha, Sri Mulyani Bakal Revisi PMK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana kembali merelaksasi ketentuan penjaminan pemerintah dalam penyaluran kredit. Relaksasi diberikan agar makin banyak pelaku usaha yang memanfaatkannya.

Sri Mulyani mengatakan hingga kini aliran kredit kepada pelaku usaha belum optimal meski sudah direlaksasi. Dia pun berencana merevisi PMK 71/2020 yang mengatur tata cara penjaminan pemerintah melalui badan usaha penjaminan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Sekarang kami sedang akan menyempurnakan lagi karena kami melihat kebutuhan industri berbeda-beda. Jadi, mungkin dalam waktu beberapa saat lagi kami akan melakukan revisi PMK," katanya dalam acara temu stakeholders untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional di Semarang, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan pelaku usaha membutuhkan dukungan agar berani mengakses kredit sebagai tambahan modal untuk memulihkan bisnisnya. Menurutnya, pemerintah akan berperan sebagai penjamin agar pencairan kredit makin mudah.

Sri Mulyani menerbitkan PMK 71/2020 menjadi aturan turunan PP 23/2020. Beleid itu mengatur penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk memberi penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan perbankan kepada UMKM.

Kriteria yang harus dipenuhi perbankan selaku penerima jaminan antara lain merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan pada penilaian tingkat kesehatan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:
Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Perbankan akan menanggung minimal 20% dari risiko pinjaman modal kerja. Pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari pelaku usaha kepada penerima jaminan dapat dibayarkan di akhir periode pinjaman.

Kemudian, perbankan harus mampu menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan pemerintah tersebut.

Di sisi lain, Sri Mulyani menetapkan kriteria UMKM selaku terjamin antara lain merupakan pelaku UMKM yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha. Kemudian, plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar dan hanya diberikan satu penerima jaminan.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Penjaminan dilakukan atas pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut. Tenor pinjaman maksimal 3 tahun, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. Kemudian, perfoirming loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung per 29 Februari 2020.

Selain merelaksasi ketentuan penjaminan kredit yang diberikan pemerintah, Sri Mulyani juga mengharapkan perbankan segera menurunkan suku bunga kreditnya agar menarik pelaku usaha.

Dorongan serupa juga disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Menurut Perry, BI telah menurunkan suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate hingga 3,5% atau terendah sepanjang sejarah. Dengan demikian, perbankan harus mengikutinya agar dampak penurunan suku bunga dirasakan masyarakat.

Dia menyebut hingga kini penurunan suku bunga kredit baru dijalankan perbankan anggota himpunan bank milik negara (Himbara) serta PT Bank Central Asia Tbk (BCA). "Ayo bank-bank lain bergerak turunkan suku bunga kredit supaya kreditnya naik," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?