KPP PRATAMA KISARAN

Rekening WP Diblokir karena Tunggak Pajak, KPP Urus Pemindahbukuan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:00 WIB
Rekening WP Diblokir karena Tunggak Pajak, KPP Urus Pemindahbukuan

Ilustrasi.

TANJUNG BALAI, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Kisaran, Sumatra Utara mendatangi sebuah bank pelat merah di Kota Tanjung Balai. Kedatangan petugas untuk mengurus pemindahbukuan atas saldo yang terdapat dalam rekening milik wajib pajak untuk selanjutnya akan digunakan untuk melunasi utang.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menyampaikan menyampaikan dirinya telah berkoordinasi dengan bank terkait untuk menginformasikan saldo yang tersimpan di rekening milik wajib pajak.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan permohonan pemblokiran rekening penanggung pajak yang sebelumnya telah dilakukan oleh KPP Pratama Kisaran," kata Teddy dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Teddy menambahkan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara unit kerja di Ditjen Pajak (DJP) dengan pihak perbankan dalam kegiatan penegakan hukum sebagai upaya untuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

"Melalui tindakan penagihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," tutup Teddy.

Sebelumnya, penyitaan dan pemblokiran rekening milik wajib pajak sudah dilakukan pada Januari lalu. Penanggung pajak sendiri sebelumnya juga telah sepakat untuk menggunakan saldo di dalam rekening untuk melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Sebagaimana diatur UU 19/2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa (PPSP), aset penanggung pajak disita apabila dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan ternyata penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) huruf b PMK 189/2020, pencabutan atas pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan jika wajib pajak atau penanggung pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihannya.

Apabila tunggakan pajak tidak kunjung dilunasi, KPP akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Senin, 25 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MALANG

Pakai Pemetaan Digital, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak