PMK 6/2022

REI Minta Pemberian Insentif PPN DTP Rumah Dilanjutkan, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 10:30 WIB
REI Minta Pemberian Insentif PPN DTP Rumah Dilanjutkan, Ini Alasannya

Foto udara bentangan kain merah putih yang dipasang warga di Perumahan Mutiara Tragung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (1/8/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Realestat Indonesia (REI) meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah dan unit rumah susun.

Wakil Ketua Umum REI Bambang Eka Jaya mengatakan insentif PPN DTP terhadap penyerahan rumah masih perlu diberikan agar minat masyarakat tetap terjaga.

"Tentu yang terbaik dari pemerintah tetap bisa meneruskan program PPN DTP jika memungkinkan," ujar Bambang, Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Bambang mengatakan sektor properti memiliki keterkaitan langsung dengan 179 sektor lainnya. Oleh karenanya, insentif PPN DTP tetap perlu diberikan guna menjaga laju pertumbuhan ekonomi.

Saat insentif PPN DTP penyerahan rumah masih berlaku, pemanfaatan fasilitas tersebut juga masih terkendala akibat perubahan rezim perizinan dari izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Pada Pasal 8 PMK 6/2022, PKP wajib mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera. Rumah bisa didaftarkan bila sudah siap diserahterimakan atau akan siap diserahterimakan saat periode berlakunya insentif.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Rumah hanya bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah ada PBG atas rumah tersebut. Masalahnya, pemda tak kunjung menetapkan ketentuan retribusi PBG sehingga PBG pun tak dapat segera diterbitkan.

"Sempat semua perizinan disetop, padahal PPN DTP perlu PBG. Perlu ada sinkronisasi serta kebijakan yang pas," ujar Bambang.

Bila insentif PPN DTP atas penyerahan rumah kembali diberikan oleh pemerintah, Bambang mengatakan permasalahan tersebut perlu diperbaiki.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Untuk diketahui, insentif PPN DTP sebesar 50% atas rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar dan PPN DTP 25% atas rumah dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar berlaku sejak Januari hingga September 2022.

Hingga 31 Agustus 2022, insentif PPN DTP tercatat telah dimanfaatkan oleh 9.397 pembeli rumah dengan nilai realisasi insentif mencapai Rp197,41 miliar.

Ketika ditanya mengenai keberlanjutan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah, Dirjen Pajak Suryo Utomo hanya mengatakan sektor properti perumahan sudah mengalami pemulihan.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Hal ini tercermin dari nilai setoran pajak dari sektor real estat hingga Agustus 2022 yang telah mencapai Rp14.96 triliun atau tumbuh 7,7% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pemanfaatan insentif PPN DTP juga dirasa tidak terlalu besar. "Salah satu tugas dari instrumen pajak dalam hal ini untuk jagain supaya sektor ekonomi bergerak. Untuk case yang satu ini, pemanfaatannya sudah enggak terlalu besar," kata Suryo, Selasa (4/10/2022). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024