KOLOMBIA

Reformasi Pajak Migas, Otoritas Ini Incar Tambahan Penerimaan Rp20 T

Vallencia | Jumat, 23 September 2022 | 09:30 WIB
Reformasi Pajak Migas, Otoritas Ini Incar Tambahan Penerimaan Rp20 T

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews – Pemerintah Kolombia mengajukan RUU yang memuat beberapa kebijakan pajak terhadap sektor minyak dan gas (migas). Beberapa kebijakan tersebut dinilai bakal memberikan dampak terhadap keuntungan perusahaan migas.

Berdasarkan laporan baru yang diterbitkan oleh Colombian Petroleum Association (ACP), reformasi pajak yang diusulkan pemerintah akan menggerus keuntungan perusahaan minyak dan gas (migas) hingga COP6 triliun atau sekitar Rp20 triliun per tahun.

"Reformasi pajak tersebut akan menghasilkan pembengkakan biaya tahunan untuk sektor migas dari COP3,7 triliun sampai dengan COP6 triliun," sebut asosiasi seperti dikutip dari bnamericas.com, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Secara rinci, RUU tersebut memuat tentang retribusi sebesar 10% pada ekspor migas, menghilangkan status zona perdagangan bebas untuk proyek-proyek lepas pantai, dan menghapus royalti dari daftar barang yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak penghasilan (PPh).

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk mengakhiri amortisasi yang dipercepat dalam investasi eksplorasi dan menghapus program sertifikat pengembalian pajak tertentu. Kebijakan ini diyakini akan menambah penerimaan negara.

Menurut asosiasi, kebijakan ini akan berkontribusi sebesar 15%-24% dari keseluruhan pendapatan yang ditargetkan pemerintah dalam reformasi. Asosiasi juga penerimaan pemerintah dari sektor migas akan meningkat sekitar 15%.

Namun, pengecualian royalti dari pemotongan PPh tidak sesuai dengan praktik internasional. Dalam jangka menengah dan panjang, asosiasi mengusulkan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek selain menghasilkan penerimaan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara