KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Pajak Fokus pada Kebijakan dan Administrasi, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 12 Desember 2022 | 16:45 WIB
Reformasi Pajak Fokus pada Kebijakan dan Administrasi, Ini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut reformasi perpajakan yang sedang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP) berfokus pada kebijakan dan administrasi.

Suryo mengatakan reformasi kebijakan merupakan suatu keniscayaan dan terus dilaksanakan, dimulai dari UU Pengampunan Pajak, UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, UU Cipta Kerja, hingga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pengampunan pajak adalah rekonsiliasi antara wajib pajak dan institusi atau negara," ujar Suryo ketika menyampaikan keynote speech dalam peluncuran Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Setelah tax amnesty selesai digelar, UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan resmi diundangkan dan DJP mulai melakukan pertukaran data dan informasi perpajakan, baik dengan pihak di dalam negeri maupun luar negeri.

Data dan informasi perpajakan yang diperoleh dari pertukaran informasi digunakan untuk melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan.

Informasi-informasi yang diterima DJP menjadi dasar untuk mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS) pada Januari hingga Juni 2022 sebagaimana diatur pada UU HPP.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Tak hanya PPS, UU HPP juga menjadi dasar pemerintah untuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) guna mendukung perluasan basis pajak dan memperbaiki pengelolaan data.

Penggunaan NIK sebagai NPWP pada akhirnya menjadi baseline pelaksanaan reformasi sistem administrasi. "NIK sebagai NPWP adalah basis dari administrasi sistem yang sedang diperbaiki," tutur Suryo.

Melalui reformasi sistem administrasi, DJP akan terus memperbaiki proses bisnis pelayanan kepada wajib pajak serta tata kelola pengawasan dan pemeriksaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?