KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Inflasi, Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp221 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Redam Inflasi, Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp221 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menggelontorkan belanja subsidi dan kompensasi sampai dengan Rp221 triliun guna menjaga kestabilan harga BBM dan listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi belanja subsidi hingga Juli 2022 sudah mencapai Rp116,2 triliun. Sementara itu, nilai kompensasi yang diberikan kepada Pertamina dan PLN tercatat Rp104,8 triliun.

"Pemerintah menahan guncangan yang sangat tinggi di level global dan tidak diubah di dalam negeri. Ini menyebabkan belanja subsidi naik menjadi Rp116,2 triliun hanya dalam 1 semester," katanya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Bila diperinci, total BBM subsidi yang telah disalurkan sudah mencapai 8,6 juta kiloliter dan jumlah LPG 3 kg yang telah disalurkan pemerintah mencapai 3,8 metric ton. Adapun listrik bersubsidi telah dinikmati oleh 38,5 juta pelanggan listrik.

Pemerintah memproyeksikan belanja subsidi dan kompensasi masih akan tinggi sampai dengan akhir tahun. "Masih ada anggaran yang mencapai lebih Rp189 triliun yang akan dicairkan pada semester II/2022. Ini untuk menahan guncangan yang masih berjalan sekarang," ujar Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan pemberian subsidi dan kompensasi membuat inflasi secara umum masih bisa ditahan pada level 4,9%. Inflasi pada komponen harga diatur pemerintah tercatat sudah mencapai 6,5%.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Namun, lanjut Sri Mulyani, terdapat beberapa komoditas pada komponen harga diatur pemerintah yang tak dapat sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah.

Walau inflasi pada komponen harga diatur pemerintah sudah tinggi, sambungnya, inflasi berpotensi lebih tinggi dibandingkan dengan saat ini apabila pemerintah tidak memutuskan untuk menambah subsidi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara