KINERJA FISKAL

Realisasi Penerimaan PPh OP Masih Turun, PPh Pasal 21 Tumbuh Tipis

Dian Kurniati | Rabu, 20 Mei 2020 | 17:37 WIB
Realisasi Penerimaan PPh OP Masih Turun, PPh Pasal 21 Tumbuh Tipis

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melakukan proses produksi di salah satu pabrik di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sejumlah pabrik di wilayah itu menerapkan kebijakan mencegah penyebaran Covid-19 seperti pengaturan jaga jarak fisik saat bekerja, wajib mengenakan masker, pemeriksaan suhu tubuh hingga mencuci tangan sebelum dan sesudah bekerja. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) masih mengalami kontraksi tipis 0,13% per April 2020.

Hal ini dipaparkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melalui video conference APBN Kita pada Rabu (20/5/2020). Hingga akhir April 2020, penerimaan PPh OP mencapai Rp 7,28 triliun atau turun 0,13% dari periode yang sama tahun lalu. Per akhir April 2019, penerimaan PPh OP tumbuh 16,64%.

"Penerimaan PPh orang pribadi masih terjadi kontraksi tipis akibat perlambatan ekonomi karena Covid-19," katanya.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Suahasil menilai kontraksi pada penerimaan PPh OP pada bulan April sudah lebih baik dibandingkan akhir bulan sebelumnya yang terkontraksi hingga 52,23%. Hal ini dikarenakan pembayaran dan pelaporan pajak paling akhir jatuh pada 30 April 2020.

Suahasil menambahkan kontraksi penerimaan PPh OP pada April tercermin dari perlambatan setoran masa sebesar 1,43%, dan kontraksi setoran tahunan 0,63%.

Sementara pada PPh Pasal 21 karyawan, penerimaan hingga 30 April 2020 tercatat senilai Rp48,38 triliun atau masih tumbuh 4,12% dibanding periode yang sama tahun lalu. Suahasil menyebut pertumbuhan itu masih lebih kecil dibanding pertumbuhan tahun lalu yang mencapai 12,57%.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah juga akan memperhatikan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 karena ada kemungkinan berasal dari pajak yang dipungut dari pesangon karyawan. Menurutnya ada risiko besar terjadi PHK di tengah pandemi Corona yang mulai terjadi di Indonesia sejak Maret 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2020 masih tercatat turun 3,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan tersebut tercatat lebih dalam dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya 2,5%. Simak artikel 'Lengkap! Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir April 2020'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN