PROVINSI DKI JAKARTA

Realisasi PBB Jauh Meleset, Ini Langkah Bapenda DKI

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 September 2020 | 13:01 WIB
Realisasi PBB Jauh Meleset, Ini Langkah Bapenda DKI

Pemandangan kota Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak masyarakat DKI Jakarta untuk segera membayar pajak bumi bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2020 mendatang.

Dalam keterangan resminya, Pemprov DKI Jakarta menerangkan PBB memiliki kontribusi yang sangat signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), terutama di masa pandemi Covid-19 dimana dana tersebut sangat berperan penting untuk mendanai program pemulihan ekonomi.

Meski demikian, realisasi penerimaan PBB hingga 31 Agustus 2020 masih 25,4% dari target. "Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak warga DKI Jakarta untuk segera membayar tagihan PBB tahun 2020," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Seiring dengan jatuh tempo pembayaran PBB yang sudah dekat, masyarakat diminta untuk segera melunasi tagihan PBB-nya pada bulan September ini agar tidak melewati batas akhir pembayaran PBB.

Apabila tertunda, hal ini bisa menyebabkan berkurangnya kemampuan arus kas pemerintah dalam rangka mendanai penanggulangan pandemi Covid-19.

"Pembayaran PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo yang dilakukan oleh wajib pajak akan sangat membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19," tulis Bapenda DKI Jakarta.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dengan membayarkan PBB tepat waktu sebelum jatuh tempo, wajib pajak pun bisa terhindar dari denda administrasi sebesar 2% per bula akibat keterlambatan pembayaran PBB.

Tak lupa, Bapenda DKI Jakarta juga menginformasikan pembayaran PBB bisa dilakukan melalui berbagai layanan antara lain layanan teller, layanan ATM, layanan Internet banking, layanan mobile banking, layanan payment point online bank, dan layanan EDC (electronic data capture)

Untuk 2020, fasilitas PBB yang saat ini berlaku tertuang dalam Peraturan GubernurDKI Jakarta No. 30/2020. Lewat beleid tersebut, wajib pajak orang pribadi dengan objek pajak berupa rumah dikenai ketetapan PBB sebesar nominal yang sama dengan ketetapan PBB pada 2018. (Bsi))


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 September 2020 | 18:31 WIB

Walaupun Pemda DKI Jakarta masih memiliki pos penerimaan pajak yang lain, tetapi sangat disayangkan jika penerimaan PBB tidak optimal. Semoga masyarakat bisa patuh memenuhi kewajiban pajaknya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara