KEBIJAKAN PAJAK

Realisasi Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah Minim, Begini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juni 2022 | 13:00 WIB
Realisasi Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah Minim, Begini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil baru dan PPN DTP atas rumah ternyata tak setinggi target yang dipatok.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan realisasi PPnBM DTP atas pembelian mobil baru hanya senilai Rp379 miliar atau 22,8% dari pagu insentif tersebut.

"Ini yang diklaim adalah untuk [mobil] low MPV. Jadi sepertinya konsumen lebih tertarik membeli yang bukan low MPV, yang diklaim mungkin belum sebanyak yang kita ekspektasikan," ujar Suryo, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selanjutnya, realisasi PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun tercatat baru senilai Rp101 miliar atau 5,9% dari pagu insentif yang telah ditetapkan.

Suryo mengatakan nilai realisasi insentif tersebut bersumber dari klaim para PKP penjual rumah. Ke depan, DJP akan terus melakukan validasi atas klaim para PKP.

Untuk diketahui, insentif PPnBM DTP atas mobil baru pada tahun ini diberikan berdasarkan PMK 5/2022, sedangkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah diberikan berdasarkan PMK 6/2022. Merujuk pada kedua PMK tersebut, pemberian insentif akan berakhir pada September 2022.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Insentif PPnBM DTP atas mobil baru diberikan atas pembelian mobil dengan kandungan komponen lokal minimum sebesar 80%.

Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama yakni mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau.

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200 juta hingga Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal I/2022 sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.

Adapun insentif PPN DTP sebesar 50% atas penyerahan rumah dengan nilai maksimal Rp2 miliar. Atas rumah dengan nilai di Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 25%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan