PROVINSI JAWA BARAT

Razia PKB di Kota Bekasi Berhasil Jaring 562 Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Mei 2018 | 11:45 WIB
Razia PKB di Kota Bekasi Berhasil Jaring 562 Kendaraan

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan razia kendaraan bermotor untuk menjaring wajib pajak yang belum melunaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2017. Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat baru 42% wajib pajak yang baru membayar PKB hingga April 2018.

Kasi Penerimaan dan Penagihan pada Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Bekasi, Bapenda Jawa Barat Gumiwan mengatakan razia yang dilakukan bersama kepolisian, Dishub Kota Bekasi, Jasa Raharja, Polisi Militer mampu menjaring 562 kendaraan yang belum melunasi PKB untuk tahun pajak 2017 dan 2018. Razia pertama dilakukan pada Februari lalu, dan berhasil menindak 300 kendaraan, sisanya 262 kendaraan terjaring pada Rabu (2/5).

“Razia yang dilakukan hari ini mampu menjaring 262 kendaraan. Tapi hanya 127 kendaraan yang mendapat tindakan lebih lanjut. Lalu dari 127 kendaraan, 35 pengendara menyanggupi membayar pajak, 22 pengendara membayar di tempat dan 70 pengendara ditilang,” ujarnya saat razia di Jl. Ahmad Yani Kota Bekasi, Rabu (2/5).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Sementara itu, pengendara yang tidak memiliki uang atau tidak membawa uang akan diminta membuat surat pernyataan berlaku selama satu bulan yang berisi mengenai kesanggupan membayar wajib pajak untuk melunaskan PKB

Gumiwan menjelaskan wajib pajak yang tidak menyetor kewajiban akan dikenakan denda 2% setap bulannya dan akan diakumulasi setiap bulan untuk besaran dendanya. Sedangkan wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan berlalu lintas akan ditilang oleh polisi lalu lintas.

Adapun penerimaan PKB yang terserap dalam razia tersebut mencapai Rp20,15 juta. Dia berharap operasi itu mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyetor PKB. Mengingat, pajak yang dibayarkan oleh warga, akan dikembalikan lagi dalam bentuk perbaikan infrastruktur, pelayanan publik dan lainnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Sementara itu, Pakar Transportasi Universitas Islam 45 Bekasi Harun Alrasyid mengatakan tindakan petugas kepada pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak, bukan sebagai pelanggaran lalu lintas. Tapi merupakan pelanggaran administratif, sehingga sanksinya hanya denda saja.

“Pelanggar akan ditilang oleh kepolisian jika melakukan kesalahan seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, tidak memiliki SIM dan sebagainya, maka dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya seperti dilansir indopos.co.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan