UTANG PEMERINTAH

Rasio Utang Tembus 41% dari PDB, Kemenkeu: Masih Terkendali

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Mei 2021 | 14:15 WIB
Rasio Utang Tembus 41% dari PDB, Kemenkeu: Masih Terkendali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Meski nilai utang pemerintah per Maret 2021 sudah mencapai Rp6.445,1 triliun atau 41,6% dari PDB, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan memandang risiko utang dipandang masih terkendali.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan risiko utang yang terkendali tercermin dari beberapa variabel di antaranya seperti banyaknya utang pemerintah yang berdenominasi rupiah dengan bunga tetap.

"Indikator risiko terkendali [dengan] utang rupiah 67,1% dan utang valas 32,9%, utang bunga tetap 87,3% dan utang bunga variabel 12,7%," tulis DJPPR dalam Debt Portfolio Review Kuartal I/2021, dikutip Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Merujuk pada data DJPPR, tercatat utang pemerintah dengan bunga mengambang atau variabel rate per 31 Maret 2021 hanya 12,7% dari total utang, turun dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang mencapai 14,2%.

Hal ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang memprioritaskan penerbitan utang dengan bunga tetap atau fixed rate. Langkah ini membuat perkembangan interest rate risk atau risiko bunga utang dari kuartal ke kuartal cenderung terkendali.

Sementara itu, porsi utang berdenominasi valas tercatat 32,9% atau lebih rendah dibandingkan dengan per 31 Desember yang mencapai 33,5%. Dengan catatan tersebut, exchange rate risk atau risiko nilai tukar menjadi makin baik.

Baca Juga:
Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Refinancing risk utang pemerintah juga masih terkendali berkat average time to maturity keseluruhan utang pemerintah sekitar 8,6 tahun. Hal ini juga berkat besarnya minat investor dan partisipasi bank Indonesia (BI) dalam membeli SBN bertenor menengah dan jangka panjang.

Namun, porsi utang yang jatuh tempo dalam setahun mengalami kenaikan dari 7,8% pada Desember 2021 menjadi 8,8% pada Maret 2021. Pada saat bersamaan, utang yang jatuh tempo dalam 3 tahun juga meningkat dari 22,8% menjadi 24,7%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan