KEBIJAKAN PAJAk

Rasio Pajak Indonesia Masih Bergantung Komoditas, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 12:00 WIB
Rasio Pajak Indonesia Masih Bergantung Komoditas, Ini Kata Sri Mulyani

Paparan Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Data Kementerian Keuangan menunjukkan arah penerimaan pajak dan rasio pajak masih sangat ditentukan oleh perkembangan harga komoditas dan kebijakan khusus seperti PPS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketika harga komoditas sedang tinggi, kontribusinya terhadap penerimaan pajak bisa sangat dominan.

"Kontribusinya bisa cukup dominan, bisa antara 10% dan 20%, terhadap total penerimaan pajak yang kemudian memengaruhi bisa tax ratio dengan adanya boom dan bust," ujar Sri Mulyani, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Sebagai contoh, pada 2021 pemerintah mencatatkan penerimaan pajak senilai 1.278,6 triliun dengan kenaikan harga komoditas berkontribusi senilai Rp117,8 triliun. Rasio pajak pada 2021 tercatat mencapai 7,5%. Tanpa peran komoditas, rasio pajak pada 2021 tercatat bakal hanya sebesar 6,8%.

Pada 2022, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp1.608,1 triliun dengan rasio pajak sebesar 8,6%. Komoditas tercatat akan berkontribusi senilai Rp289,8 triliun, sedangkan PPS telah menyumbang penerimaan pajak senilai Rp61 triliun. Tanpa adanya faktor peningkatan harga komoditas, rasio pajak pada 2022 diperkirakan hanya akan sebesar 6,8%.

Pada 2023, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.715,1 triliun dengan komoditas masih memberikan kontribusi senilai Rp211 triliun. Rasio pajak pada tahun depan diperkirakan mencapai 8,2%. Tanpa ada kenaikan harga komoditas, rasio pajak diperkirakan hanya sebesar 7,2%.

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus berupaya menciptakan penerimaan pajak yang lebih stabil. Melalui reformasi pajak DJP diharapkan memiliki basis penerimaan yang lebih luas dan kuat. "Sehingga tidak sangat tergantung pada event atau shock yang sifatnya bisa memengaruhi keseluruhan," ujar Sri Mulyani.

Reformasi pajak dilakukan melalui implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan pemanfaatan data yang bersumber dari tax amnesty, PPS, dan automatic exchange of information (AEOI). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi