Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan kesalahan pencantuman nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) pembeli di faktur pajak tidak bisa diperbaiki dengan membuat faktur pajak pengganti.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) PER 11/PJ/2025, pengusaha kena pajak (PKP) bisa membetulkan atau mengganti faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
“Namun, kesalahan dalam pengisian atau penulisan itu tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (24/6/2025).
Dengan demikian, apabila yang dimaksud terkait dengan perubahan NITKU pembeli maka tak dapat dilakukan melalui mekanisme faktur pajak pengganti. Adapun ketentuan perihal pencantuman NITKU dalam pembuatan faktur pajak dapat merujuk pada Pasal 34 PER 11/PJ/2025.
Merujuk pasal 34 ayat (1), nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP sebagaimana dimaksud pasal 33 huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP tempat pengukuhan PKP yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP.
Selain nama, alamat, dan NPWP, bagi:
Sementara itu, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Dalam hal:
wajib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data agar nama dan/atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. (rig)