PER-11/PJ/2025

Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Dibikin Faktur Pajak Penggnti

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Juni 2025 | 12.30 WIB
Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Dibikin Faktur Pajak Penggnti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan kesalahan pencantuman nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) pembeli di faktur pajak tidak bisa diperbaiki dengan membuat faktur pajak pengganti.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) PER 11/PJ/2025, pengusaha kena pajak (PKP) bisa membetulkan atau mengganti faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

“Namun, kesalahan dalam pengisian atau penulisan itu tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (24/6/2025).

Dengan demikian, apabila yang dimaksud terkait dengan perubahan NITKU pembeli maka tak dapat dilakukan melalui mekanisme faktur pajak pengganti. Adapun ketentuan perihal pencantuman NITKU dalam pembuatan faktur pajak dapat merujuk pada Pasal 34 PER 11/PJ/2025.

Merujuk pasal 34 ayat (1), nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP sebagaimana dimaksud pasal 33 huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP tempat pengukuhan PKP yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP.

Selain nama, alamat, dan NPWP, bagi:

  1. PKP Toko Retail, dalam faktur pajak wajib dicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP yang digunakan oleh PKP Toko Retail untuk menyerahkan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail; atau
  2. PKP selain PKP Toko Retail dalam faktur pajak dapat dicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP yang digunakan oleh PKP untuk menyerahkan BKP dan/atau JKP.

Sementara itu, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Dalam hal:

  1. nama dan/atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP sebagaimana dimaksud pada pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya; atau
  2. alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya belum diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP,

wajib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data agar nama dan/atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.