KABUPATEN KLATEN

Raperda Pajak Daerah Disusun, Target Penerimaan Bakal Sesuai Potensi

Muhamad Wildan | Senin, 15 Mei 2023 | 11:30 WIB
Raperda Pajak Daerah Disusun, Target Penerimaan Bakal Sesuai Potensi

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – Pemkab Klaten bersama DPRD mulai menyusun peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna memenuhi ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Subkoordinator Pengembangan dan Pelayanan Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Harjanto Heri Wibowo mengatakan raperda yang sedang disusun bakal turut memuat ketentuan tentang penetapan target daerah.

"Kami menyiapkan potensi dan target tidak hanya serta merta asal kami mampu, tetapi juga untuk mendorong kami betul-betul mengoptimalkan potensi yang ada. Jadi tidak seenaknya," katanya, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Menurut Harjanto, BPKPAD nantinya tidak bisa bebas dalam menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD). Target harus ditetapkan berdasarkan potensi dengan memperhatikan batas kewajaran dan realisasi PAD pada tahun-tahun sebelumnya.

"Klausul di undang-undang akan kami terapkan dalam perda nantinya. Penetapan target berdasarkan potensi," ujarnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Mengingat pencapaian target merupakan salah satu indikator dari kinerja BPKPAD, lanjut Harjanto, penyusunan raperda akan dibarengi dengan perubahan pola kerja dalam pemungutan PDRD guna mengoptimalkan potensi yang ada.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Sebagai informasi, Pasal 102 UU HKPD mengamanatkan pemerintah daerah untuk menganggarkan PDRD dalam APBD dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi PDRD di daerahnya.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud antara lain struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?