RAPBN 2022

RAPBN 2022 Jadi Isu Strategis bagi DPR-Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 April 2021 | 16:01 WIB
RAPBN 2022 Jadi Isu Strategis bagi DPR-Pemerintah

Suasana rapat kerja antara DPR dan pemerintah di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/3/2021). Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhidin Mohamad Said mengatakan pembahasan RAPBN 2022 akan menjadi isu strategis bagi DPR dan pemerintah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhidin Mohamad Said mengatakan pembahasan RAPBN 2022 akan menjadi isu strategis bagi DPR dan pemerintah.

Muhidin mengatakan DPR dan pemerintah akan memasuki pembahasan pendahuluan tentang RAPBN 2022. Menurutnya, postur anggaran negara tahun depan akan menentukan keberlanjutan pembangunan nasional.

"Pembahasan APBN 2022 akan sangat strategis untuk menentukan arah keberlanjutan pembangunan nasional kedepan," katanya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Politisi fraksi Partai Golkar itu memaparkan anggaran negara 2022 menjadi periode transisi bagi pemerintah untuk kembali menerapkan disiplin fiskal pada 2023.

Tahun depan menjadi pelaksanaan anggaran terakhir di mana pemerintah dapat menetapkan ambang batas defisit di atas 3% dari produk domestik bruto (PDB).

Selanjutnya, pada tahun fiskal 2023 pemerintah wajib mematuhi ketentuan dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara untuk menjaga defisit tidak lebih dari 3% dari PDB.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Oleh karena itu, Banggar DPR mengundang beberapa pakar ekonomi untuk mendapatkan masukan sebelum memasuki pembicaraan pendahuluan RAPBN 2020 dengan pemerintah.

"APBN 2022 akan menjadi masa transisi pemerintah untuk memasuki APBN 2023 dimana ambang batas defisit maksimal akan kembali ke angka 3% dan rasio utang negara bisa kembali diturunkan, sebagaimana terdapat pada UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara," terangnya.

Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah tersebut menuturkan pelaksanaan APBN 2021 masih menanggung beban berat. Pemerintah sudah dihadapkan tantangan untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi 5% di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, kondisi perekonomian belum sepenuhnya pulih.

"Kondisi ekonomi 2021, belum sepenuhnya pulih walaupun pertumbuhan ekonomi sudah dipatok 5%, tetapi profil APBN 2021 masih menunjukkan beban yang cukup berat," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara