RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

RAPBN 2021, Rasio Beban Bunga Utang Terhadap Penerimaan Meningkat

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Agustus 2020 | 13:55 WIB
RAPBN 2021, Rasio Beban Bunga Utang Terhadap Penerimaan Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulayani (kanan) dan Mensesneg Pratikno (kiri) menghadiri pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz.

JAKARTA, DDTCNews—Beban bunga utang yang perlu ditanggung oleh pemerintah pada 2021 mendatang mencapai Rp373,3 triliun. Nominal beban bunga utang ini tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2021 yang baru saja diterbitkan pekan lalu.

Beban bunga utang yang perlu ditanggung pemerintah 2021 tercatat naik 10,2% dari outlook beban bunga utang 2020 sebesar Rp338,8 triliun. Terdapat sejumlah pertimbangan bunga utang perlu ditanggung pemerintah.

"Pembayaran bunga utang diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah menjaga akuntabilitas pengelolaan utang dan meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali," sebut pemerintah dalam RAPBN 2021 dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Kontribusi belanja bunga utang terhadap belanja pemerintah pusat pada RAPBN 2021 mencapai sekitar 19% dari Rp1.951,2 triliun. Kontribusi tersebut meningkat sekitar 2 poin dari tahun ini sebesar 17%.

Begitu juga kontribusi pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara. Pada RAPBN 2021, kontribusi pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara mencapai 21% atau lebih tinggi ketimbang tahun ini 20%.

Sebelumnya, peningkatan beban pembayaran bunga utang dari tahun ke tahun sudah menjadi sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Review atas Kesinambungan Fiskal yang diterbitkan tahun ini.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Menurut BPK, rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara mengalami tren peningkatan dan telah melampaui batas aman yang direkomendasikan oleh International Monetary Fund (IMF) sebesar 10% sejak 2015 lalu.

"Peningkatan rasio ini menunjukkan peningkatan belanja bunga tidak diiringi oleh peningkatan penerimaan negara," tulis BPK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan