LITERASI PAJAK

Rangkuman UU KUP, PPh, dan PPN Setelah Terbitnya UU 6/2023

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2023 | 10:15 WIB
Rangkuman UU KUP, PPh, dan PPN Setelah Terbitnya UU 6/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengesahkan dan mengundangkan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada 31 Maret 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Terbitnya UU 6/2023 tersebut membawa tantangan tersendiri bagi wajib pajak. Hal ini dikarenakan wajib pajak dituntut untuk dapat memahami ketentuan perpajakan terbaru dan mengetahui dasar hukum yang berlaku.

Untuk membantu wajib pajak dalam memahami ketentuan perpajakan setelah diterbitkannya UU 6/2023, Perpajakan ID menyediakan UU Perpajakan Konsolidasi KUP, PPh, dan PPN.

Baca Juga:
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

UU Perpajakan Konsolidasi berisikan rangkuman UU bidang perpajakan yang disusun secara rapi per pasal, sesuai dengan perkembangan UU 6/2023, dan dilengkapi dengan penjelasan dan peraturan terkait secara online.

Wajib pajak dapat membaca UU Perpajakan Konsolidasi pada tautan berikut:

  1. UU KUP Konsolidasi setelah UU 6 Tahun 2023
  2. UU PPh Konsolidasi setelah UU 6 Tahun 2023
  3. UU PPN Konsolidasi setelah UU 6 Tahun 2023

UU Perpajakan Konsolidasi dilengkapi dengan fitur Quick Guide yang mempermudah wajib pajak untuk menemukan pasal tertentu pada bagian daftar isi dan fitur Search Box yang memungkinkan wajib pajak untuk mencari kata tertentu dalam dokumen.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selain itu, UU Perpajakan Konsolidasi juga menyajikan keterangan tambahan atau informasi lebih lanjut terkait pasal dan ayat UU 6/2023. Berikut contoh penjelasan Pasal 2 UU 6/2023.


Dengan hadirnya rangkuman UU KUP, PPh, dan PPN setelah terbitnya UU 6/2023, wajib pajak dapat menjadi lebih mudah dan nyaman dalam memahami peraturan perpajakan terbaru. Akses Perpajakan ID sekarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak, Ini Panduan Profesinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?