KEBIJAKAN KEPABEANAN

Rancang PMK Konsultan Kepabeanan, Kemenkeu Minta Masukan Publik

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Juli 2022 | 10:30 WIB
Rancang PMK Konsultan Kepabeanan, Kemenkeu Minta Masukan Publik

Laman depan draft RPMK tentang Konsultan Keapabeanan.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan meminta masukan dari publik atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Konsultan Kepabeanan.

Masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan atas RPMK tersebut dapat menyampaikannya kepada PPKM melalui email [email protected].

"Penerimaan masukan dan tanggapan atas draf akan dibuka sampai dengan tanggal 22 Juli 2022," tulis PPPK dalam Pengumuman Nomor PENG-11/PPPK/2022, dikutip Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

RPMK tentang Konsultan Kepabeanan sendiri disusun untuk mendukung proses pelaksanaan integrasi pembinaan dan pengawasan profesi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Merujuk pada draf RPMK yang telah diunggah, disebutkan bahwa PPPK memiliki tugas untuk mengoordinasikan, melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan informasi atas profesi keuangan.

Konsultan kepabeanan selaku pemberi jasa di bidang kepabeanan adalah profesi keuangan yang berada dalam pembinaan PPPK.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Agar pembinaan, pengembangan, dan pengawasan konsultan kepabeanan lebih berkepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi pengguna jasa serta konsultan, perlu diatur ketentuan mengenai konsultan kepabeanan.

"Konsultan kepabeanan adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini," bunyi Pasal 1 angka 2 RPMK Konsultan Kepabeanan.

Adapun jasa yang diberikan oleh konsultan kepabeanan dalam RPMK contohnya adalah jasa penyiapan dokumen pemberitahuan pabean; pengurusan pembayaran atau pelunasan bea masuk, bea keluar, dan pungutan lainnya yang berkaitan dengan impor dan ekspor; penyerahan dokumen pemberitahuan pabean; pengurusan pengeluaran barang impor yang telah memenuhi kewajiban pabean; memberikan asistensi kepada klien dalam penyelesaian perbedaan pendapat, keberatan, dan banding; hingga jasa lainnya terkait kepabeanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nungky 21 Juli 2022 | 16:23 WIB

kami menolak dengan adanya aturan RPKM tersebut terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan