ADMINISTRASI PAJAK

Punya Kemauan Sendiri Betulkan SPT? Wajib Pajak Perlu Simak Aturan Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 Maret 2023 | 10.55 WIB
Punya Kemauan Sendiri Betulkan SPT? Wajib Pajak Perlu Simak Aturan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan. Langkah ini bisa dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan pernyataan tertulis.

Syaratnya, dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

“[Pemeriksaan] untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan definisi pemeriksaan dalam PP 50/2022, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Kemudian, masih dalam PP 50/2022, pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pada bidang perpajakan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 ayat (3) PP 50/2022, pemeriksaan itu dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Selanjutnya, pemeriksaan bukper secara terbuka dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Adapun pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT. Pemberian tanda itu menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan membetulkan SPT.

Jika pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, wajib pajak harus menyampaikannya paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan SPT diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.