KEBIJAKAN PAJAK

Pungutan PPN PMSE oleh PKP Pedagang Eceran Akan Diatur di PMK

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Pungutan PPN PMSE oleh PKP Pedagang Eceran Akan Diatur di PMK

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti dalam webinar bertajuk Digital Taxation, Kamis (5/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menggodok peraturan menteri keuangan yang akan mewajibkan pedagang eceran untuk memungut PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri.

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan aturan dasar mengenai pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP melalui PMSE telah diatur pada Peraturan Pemerintah No. 9/2021.

"Dengan adanya PP 9/2021 ini nantinya akan diatur lebih lanjut di PMK untuk mewajibkan pedagang eceran tadi untuk memungut PPN atas konsumsi melalui PMSE," katanya dalam webinar bertajuk Digital Taxation, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Pada Pasal 5 PP 9/2021 yang merevisi turut Pasal 20 PP 1/2012, PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui PMSE, dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran.

Pada Pasal 20 ayat (4) PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021, pemerintah akan mengatur lebih lanjut tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PKP pedagang eceran melalui pihak ketiga. Bila sudah diatur, pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk menjadi pemungut PPN PMSE.

Saat ini, PMK yang menjadi ketentuan pelaksana atas Pasal 20 ayat (4) PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021 tersebut masih belum diterbitkan. Pemerintah berharap aturan ini akan menciptakan perlakuan pajak yang lebih adil dan setara antara pedagang luar negeri dan dalam negeri.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Sebagai informasi, pedagang luar negeri dan penyedia jasa luar negeri serta penyelenggara PMSE telah diwajibkan untuk memungut PPN PMSE atas penyerahan BKP tidak berwujud dan JKP dengan diberlakukannya PMK 48/2020.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 48/2020 dan PER-12/PJ/2020, pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh dirjen pajak bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun dan/atau memiliki traffic melebihi 12.000 dalam 1 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak