NUSA TENGGARA BARAT

Pungut PPN tapi Tak Disetor, 2 Orang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 17:40 WIB
Pungut PPN tapi Tak Disetor, 2 Orang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

MATARAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah merampungkan berkas perkara untuk 2 tersangka tindak pidana perpajakan pada pekan ini.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto mengatakan berkas perkara untuk 2 tersangka berinisial MY dan AH sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan Kejaksaan Negeri Mataram untuk dilanjutkan dengan persidangan.

“Ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Nusa Tenggara, Polda NTB, dan Kejati NTB," katanya dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Belis menjelaskan MY dan AH diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipungut ke kas negara. Praktik tersebut dilakukan dengan tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam kurun waktu Januari 2008 sampai dengan Desember 2013.

Atas tindakan tersebut, menurutnya, negara dirugikan dengan kehilangan pendapatan senilai Rp862,5 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, wajib membayar denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak denda 4 kali jumlah pajak terutang.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

"Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium dengan aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan," ujarnya.

Belis menyebutkan proses penegakan hukum terhadap MY dan AH dilakukan berkat analisis atas informasi, data, laporan dan pengaduan (IDLP). Otoritas kemudian melanjutkan dengan proses pemeriksaan bukti permulaan hingga berujung pada proses penegakan hukum.

"Upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka menimbulkan deterrent effect atau efek jera bagi wajib pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia dan upaya pengamanan penerimaan negara," ungkapnya, seperti dilansir suarantb.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor