KABUPATEN BANTUL

Pungli Pengurusan PBB Diduga Marak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 22:02 WIB
Pungli Pengurusan PBB Diduga Marak

BANTUL, DDTCNews — Kasus pungutan liar (pungli) atas pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diduga banyak terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, menyusul terungkapnya kasus pungli di Dusun Bangunjiwo, Bantul.

Anggota Komisi A DPRD Bantul Suwandi menyatakan praktik pungli tidak hanya terjadi di Bangunjiwo, tetapi juga di daerah lain, hanya saja tidak terungkap ke publik. Untuk itu, dia meminta Bupati Bantul Suharsono memidanakan pelaku pungli di desa atau dusun.

“Saya kira tidak hanya di satu tempat, kita saja yang tidak tahu. Karena itu, kami minta warga aktif melaporkan segala tindakan pungutan yang tidak semestinya yang dilakukan oleh apparat pemerintah. DPRD akan menjamin pelapor dan siap memberikan advokasi,” ujarnya, pekan lalu.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Kasus pungli pengurusan SPT PBB ini menyeruak ketika DPRD Bantul menerima laporan dugaan pungli oleh aparat Dusun Bangunjiwo. Seorang pemilik tanah di Bangunjiwo mengaku dimintai uang Rp1 juta sebagai syarat pengurusan SPPT PBB. Selain itu, masih ada enam kasus yang dilaporkan kepada DPRD.

Komisi A DPRD Bantul lantas menggelar inspeksi ke Bangunjiwo. Dari hasil inspeksi, DPRD Bantul merekomendasikan agar Kantor Desa menindak tegas oknum penarik pungli tersebut, lebih berat dari sekadar teguran. DPRD Bantul juga merekomendasikan agar kasus tersebut di bawa ke ranah hukum.

Anggota DPRD Bantul lainnya Sapto Suroso menambahkan aparat hukum perlu segera menindaklanjuti kasus tersebut. Pasalnya, seperti dikutip harianjogja.com, kasus tersebut dapat memicu pandangan negatif masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak.

“Sudah mau melaporkan kekayaannya dan membayar pajak saja sebenarnya sudah syukur, lha ini masih dibebani pungutan. Ini kan membuat orang jadi malas membayar pajak atau melaporkan kekayaannya ke negara,” tandas Sapto. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya