KOTA BATU

Puluhan Pengusaha Dapat Sosialisasi Soal Kewajiban Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 September 2021 | 12:00 WIB
Puluhan Pengusaha Dapat Sosialisasi Soal Kewajiban Pajak

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - Pemkot Batu, Jawa Timur menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Kejari Batu Supriyanto mengatakan kerja sama dengan Pemkot Batu tidak hanya pada urusan penegakan hukum. Menurutnya, Kejari juga ikut mendukung upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah melalui kegiatan sosialisasi.

"Kajari mengharapkan adanya kejujuran para wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak dimaksud untuk meningkatkan pendapatan daerah," katanya, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Supriyanto menuturkan salah satu upaya sosialisasi yang digelar dengan mengundang pelaku usaha restoran yang beroperasi di Kota Batu. Sebanyak 75 pengusaha restoran mendapatkan paparan sosialisasi kepatuhan pajak daerah.

Dia menyebutkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak berkontribusi signifikan pada pembiayaan daerah dalam melakukan pembangunan. Sebab, 70% pendapatan daerah di Kota Batu berasal dari pungutan pajak daerah.

"Kemudian pendapatan daerah ini dikelola dalam mekanisme APBD untuk pembangunan Kota Batu," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Supriyanto mengingatkan pelaku usaha senantiasa patuh dalam menjalankan kewajiban pajak daerah. Menurutnya, bantuan hukum siap diberikan pada aspek perdata dan tata usaha negara dalam mengamankan pendapatan daerah.

"Kejari melalui bidang perdata dan TUN akan mendampingi petugas pajak dari Bapenda Kota Batu dalam melakukan penagihan pajak, sekaligus mendorong penegakan hukum perpajakan dan berefek positif terhadap pendapatan daerah," tuturnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi